Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap akan membatasi operasi angkutan logistik pada masa operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2018. Namun lama pembatasan angkutan logistik atau truk-truk ini tidak akan terlalu panjang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan logistik pada Natal dan Tahun Baru 2018 akan sedikit berbeda dengan pembatasan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun ini sistem yang diaplikasikan adalah pembatasan satu waktu.
Baca Juga
Advertisement
"Berbeda dengan pembatasan sebelumnya, kali ini kita akan lakukan pembatasan namun waktunya lebih singkat, kita akan evaluasi tepatnya kapan, yang jelas puncak arus lalu lintas Natal itu tanggal 22-23," kata Budi saat berbincang dengan wartawan, Senin (20/11/2017).
Pola pembatasan yang berbeda ini dikarenakan mempertimbangkan dari aspek ekonomi dan efisiensi para pengusaha selaku pemilik barang.
Mengenai keputusannya, Budi mengaku masih akan melakukan kajian final minggu ini sebelum ditargetkan minggu depan Surat Edaran tersebut sudah bisa disampaikan kepada para pengusaha dan pihak-pihak terkait.
"Pak Menteri sih berpesan kalau bisa segera diumumkan supaya para pengusaha bisa mempersiapkan diri, jadi mengatur supply barangnya," tambahnya.
Begitu juga akan dilakukan saat arus liburan Tahun Baru, yang hanya akan dilakukan pembatasaan saat puncak arus liburan.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan pengecualian truk yang mengangkut barang-barang logistik serta bahan bakar minyak.
Mengenai jalan yang akan dibatasi disebutkan Budi diantaranya, jalan tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Purbaleunyi, jalan tol Merak-Jakarta (arah ke Jakarta) dan jalan tol Bali Mandara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengalaman Idul Adha
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga melakukan pembatasan operasi angkutan barang atau logistik pada libur Idul Adha. Pembatasan ini dilakukan demi kelancaran arus mudik Idul Adha.
Pembatasan tersebut diputuskan melalui surat edaran yang dikeluarkan ada 24 Agustus 2017.
Tak hanya menjelang perayaan Idul Adha, keputusan yang sama juga akan dilakukan setelah perayaan Idul Adha, tepatnya pada arus balik.
Adapun pembatasan ini hanya diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Pembatasan ini khusus untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan kendaraan pengangkut tiga sumbu atau lebih.
Advertisement