Setya Novanto Ditahan KPK, Ini Kata PKB

Penahanan Ketua DPR Setya Novanto, terkait kasus e-KTP menjadi kabar tak menggembirakan bagi para anggota dewan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Nov 2017, 18:33 WIB
Tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11). Sebelumnya saat dibawa dari RSCM menuju KPK, Ketua DPR itu tampak duduk di atas kursi roda. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penahanan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP menjadi kabar tak menggembirakan bagi para anggota dewan. Ketua Fraksi PKB DPR Ida Fauziah mengatakan, hal ini bisa mempengaruhi citra DPR.

"Namun bagaimana pun, kita berharap bahwa kita bisa bangun citra itu dengan cara kinerja yang lebih baik lagi. Saya secara pribadi tidak terpengaruh," ujar Ida di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/11/2017).

Bagi dia, yang terpenting adalah, DPR dapat tetap menyelesaikan program legislasi dan tugas-tugas lainnya dengan baik. Terlebih, dalam mengambil keputusan, DPR menganut sistem kolektif kolegial.

"Bisa dilakukan oleh pimpinan yang lain. Kemudian tentu berharap ada proses yang dilanjutkan sesuai dengn proses dan aturan," kata Ida.

Namun, perlukah ada penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR? Ida menegaskan, hal itu tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan atau mekanisme yang ada. Dia menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga etik parlemen.

"Saya kira sesuai dengan mekanisme kita. Ketika proses mekanisme itu berjalan, kita berharap pimpinan bekerja secara kolektif kolegial. Selebihnya harus diproses sesuai aturan MKD," ujar Ida.

 


Penahanan Setya Novanto

Sebelumnya, tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menilai, Setya Novanto sudah tidak perlu dirawat inap lagi. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter RSCM kepada Ketua DPR.

"Tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi lagi buat rawat inap," ujar Direktur Utama RSCM, dalam konferensi pers bersama KPK di RSCM, Jakarta, Minggu 19 November 2017.

KPK sendiri telah menahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017. Namun, karena saat itu Setya Novanto membutuhkan perawatan, KPK melakukan pembantaran tahanan.

Minggu kemarin, KPK lalu menjemput Setya Novanto dan menjebloskannya ke penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya