Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk mereka yang mempunyai tunggakan. Wajib pajak cukup membayar tunggakannya saja.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda itu dilakukan selama satu bulan ke depan, yakni mulai 20 November hingga 20 Desember 2017.
Advertisement
"Masyarakat yang menunggak, kalau bayar sampai 20 Desember (2017) sanksinya (denda) yang 48 persen akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Dia menjelaskan, untuk pembayaran itu masyarakat wajib pajak yang menunggak cukup datang ke kantor Samsat setempat. Selama periode ini, pihaknya bersama pihak Kepolisian akan menggelar razia.
"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi (denda)," ujar dia.
Tunggakan Rp 1,8 Triliun
Karena hal ini, Edi mengharapkan masyarakat Ibu Kota mempunyai kesadaran untuk membayarkan tunggakan pajak yang ada. Tak hanya itu, Edi berencana akan melakukan penagihan pajak secara door to door.
"Tunggakan itu mencapai Rp 1,8 triliun. Harapannya masyarakat bayar sekarang, sanksi bebas," jelas Edi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement