Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali menuai gugatan di Mahkamah Agung (MA). Padahal, pemerintah sebelumnya telah merevisi aturan tersebut.
Ini diakui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengaku, selama ini pemerintah telah berusaha menjelaskan tentang aturan taksi online tersebut.
"Soal adanya lagi gugatan? Mudah-mudahan kita akan sesuai rencana, sebetulnya kalau ada gugatan sama seperti ini kita bisa jelaskan," jelas dia.
Dia menegaskan pada dasarnya pemerintah memiliki semangat dan persepsi yang sama tentang keberadaan transportasi di Indonesia. Dia pun berharap ke depan tak ada lagi gugatan apapun terkait aturan pemerintah.
"Karena semangat dan persepsi kita sebelumnya belum optimal tapi sepanjang semangat dan kepentingan lebih besar, mudah-mudahan ini gugatan bisa berakhir. Mudah-mudahan permen 108 tetap jalan. Kita sedang siapkan jawaban-jawabannya," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Minta Pemda Segera Buat Aturan Pembatasan Taksi Online
Kementerian Perhubungan meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membuat peraturan mengenai pembatasan kuota angkutan sewa khusus atau taksi online.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, hal ini harus cepat ditindaklanjuti mengingat pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur mengenai taksi online.
Dalam PM tersebut dikatakan bahwa pembatasan operasi dan kuota taksi online diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Saya dorong pemerintah provinsi itu untuk segera membuat Peraturan Gubernur mengenai batas kuota taksi online itu. Jadi saya harap mudah-mudahan akhir Desember semua sudah punya," kata Budi saat berbincang dengan wartawan, Senin (20/11/2017).
Dia menggaris bawahi, penetapan kuota tersebut harus sesuai dengan supply dan demand di masing-masing wilayah, tanpa harus menggusur taksi konvensional yang sudah beroperasi selama ini.
Mengenai taksi online, Budi mengaku mendorong para perusahaan pengelola untuk mewajibkan para pengendaranya memiliki Sim A Umum. Selain itu kendaraan yang digunakan juga harus dilakukan uji KIR.
"Sekarang kendaraan yang di uji KIR itu tidak harus ditempek stiker kok, sudah diketok di mesinnya, jadi tidak kelihatan kakau kendaraan itu telah diuji KIR," tambahnya.
Mengenai penyelenggaraan uji KIR sendiri, Budi juga mendorong pihak swasta untuk turut berpartisipasi menjadi penyelenggara. Karena selama ini masih menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
"Di DKI Jakarta saja itu mau uji KIR waiting listnya banyak sekali, jadi kalau ada swasta itu akan sangat membantu," tutupnya.
Advertisement