Otoritas Bursa Suspensi Saham Calon Induk Usaha AirAsia

Saham PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk turun 64,55 persen sepanjang November 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Nov 2017, 14:45 WIB
Pekerja melintas di layar sekuritas di Jakarta, Senin (1/8). IHSG mengakhiri perdagangan hari ini ditutup di teritori positif. Seharian, IHSG bergerak di zona hijau dan ditutup melesat hingga nyaris 3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP), calon induk usaha AirAsia pada Selasa (21/11/2017).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, suspensi saham CMPP dilakukan dalam rangka cooling down mengingat terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan.

Penghentian sementara perdagangan saham CMPP itu dilakukan di pasar reguler dan tunai. Suspensi dilakukan bertujuan untuk memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham CMPP.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujar Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.

Pada penutupan perdagangan saham kemarin, saham CMPP turun 15,43 persen ke posisi Rp 296 per saham. Sepanjang November 2017, saham CMPP turun 64,55 persen ke posisi Rp 296 per saham. Nilai transaksi harian Rp 1,2 triliun. Total frekuensi 10.389 kali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Backdoor Listing, Indonesia AirAsia Bakal Masuk Pasar Saham

Sebelumnya, PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (RMPP) akan melakukan penawaran umum terbatas (PUT) dengan mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana sekitar Rp 3,4 triliun. Dana hasil aksi korporasi ini lantaran perseroan akan fokus ke usaha jasa penerbangan komersial berjadwal.

Mengutip laporan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 30 Agustus 2017, perseroan dengan kode saham CMPP ini akan melepas 13,46 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp 250 per saham. Total dana yang akan diraup sekitar Rp 3,41 triliun.

Rasio rights issue tersebut bagi pemegang saham sebanyak 337 saham lama akan mendapatkan 23.818 saham baru. Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan rights issue-nya, akan kehilangan kepemilikan saham atau rasio dilusi 97,97 persen.

Dana hasil rights issue sekitar 76 persen digunakan untuk mengambil alih sekuritas perpetual saham PT Indonesia AirAsia (IAA) senilai Rp 2,6 triliun. Sisanya sekitar 24 persen untuk modal kerja RMPP dan entitas anak RMPP.

PT Fersindo Nusaperkasa dan AirAsia Investment Ltd (AIL) yang juga sebagai pemegang saham utama PT Indonesia AirAsia (IAA) menjadi pembeli siaga. Hal ini berdasarkan perjanjian pembeli siaga dengan persyaratan pada 29 Agustus 2017. Seperti diketahui, AirAsia memegang sekitar 49 persen saham PT Indonesia AirAsia.

Usai diperolehnya sekuritas perpetual, RMPP akan konversikan seluruh sekuritas perpetual Indonesia AirAsia dengan tingkat konversi Rp 10.789.550 menjadi saham baru PT Indonesia AirAsia sebanyak 241.067 lembar saham. Atas jumlah saham itu, kepemilikan RMPP di Indonesia AirAsia menjadi 57,25 persen.

Sebelum pelaksanaan rights issue, kepemilikan saham RMPP antara lain PT Rimau Multi Investama sebesar 76,24 persen dan masyarakat sekitar 23,76 persen. Usai pelaksanaan rights issue kepemilikan saham RMPP antara lain RMI sebesar 1,19 persen, masyarakat 23,76 persen, Fersindo Nusaperkasa sebesar 36,26 persen dan AirAsia Investment Ltd sebesar 36,76 persen.

Adapun bila Fersindo Nusaperkasa dan AirAsia Investment Ltd bertindak sebagai pembeli siaga atas porsi saham RMI dan publik tidak melaksanakan haknya, kepemilikan saham RMPP antara lain RMI sebesar 1,55 persen, publik sebesar 0,48 persen, PT Fersindo Nusaperkasa sebesar 49,96 persen dan AirAsia Investment Ltd sebesar 48 persen.

Jadi lewat RMPP, AirAsia melakukan backdoor listing. Aksi korporasi backdoor listing merupakan akuisisi perusahaan non terbuka terhadap perusahaan terbuka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya