Liputan6.com, Jakarta - Dua hari sudah tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak ada keluhan dari kliennya terkait lokasi penahanan tersebut.
Setya Novanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Senin 20 November 2017 dinihari. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Yunadi mengatakan bahwa Setya Novanto menyebut Rutan KPK yang dia tempati layak huni.
"Beliau bilang rutan di sini sangat baik. Sangat laik tempatnya, dan sangat ramah terhadap tahanan," ujar Yunadi usai menemani Setya Novanto dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Selain layak huni, lanjut dia, Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut fasilitas di Rutan KPK cukup bagus dibanding rutan lainnya.
"Dan dia bilang fasilitas yang lebih daripada cukup, daripada rutan-rutan lain yang ada, yang pernah beliau tinjau," kata Yunadi.
Jemput ke RSCM
Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin 20 November 2017 dini hari. Dia dijemput KPK setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Saat itu, tim dokter RSCM dan IDI menyatakan Setya Novanto tidak lagi memerlukan perawatan di rumah sakit.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP usai menang di praperadilan. Walaupun Setya Novanto tengah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya, KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement