DPD RI Menyelenggarakan Sarasehan Nasional

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Sarasehan Nasional DPD RI

oleh Reza diperbarui 21 Nov 2017, 18:20 WIB
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Sarasehan Nasional DPD RI

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka tindak lanjut dari serangkaian pengkajian dan simposium bersama lembaga kajian MPR RI, hari ini Jum’at (17/11/2017) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Sarasehan Nasional DPD RI dengan tema “Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI” di Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan.

Hadir dalam acara sarasehan DPD RI, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki. Selain Jokowi tampak hadir Menteri Kabinet Kerja yaitu Menkopolhukam Wiranto, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Hadir pula Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, Ketua DPD RI Periode 2004-2009, Ginandjar Kartasasmita, Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis, Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Azwar, Duta Besar negara sahabat, Pemimpin Redaksi Media Massa, Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI.

Dalam kegiatan Sarasehan Nasional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan revolusi industri keempat begitu cepat di semua negara, termasuk Indonesia. Karena itu perlu ada pergerakan cepat menyiapkan kebijakan-kebijakan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya Jawa Sentris tapi Indonesia Sentris.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, DPD RI harus memberikan dukungan atas program pemerintah dalam membangun daerah, sebagai upaya menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya dengan dukungan DPD RI, pondasi-pondasi pembangunan daerah akan semakin kuat dan bangsa ini akan dapat lebih cepat masuk pada tahap pembangunan Sumber Daya Manusia.

Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Dr. Abdul Azis Khafia, S.Si., M.Si. (AK) mengatakan DPD akan terus bersama-sama dengan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kab/kota untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan umum, peningkatan daya saing, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait dengan kewajiban konstitusi DPD, bahwa peran dan fungsi DPD belum cukup tegas diatur dalam berbagai undang-undang saat ini, oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan kerjasama kelembagaan yang sinergis khususnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sesuai UU NRI Tahun 1945.

Tidak ada pilihan lain bagi DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan di tingkat pusat harus mampu melaksanakan kewajiban konstitusionalnya melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang terkait fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian pelaksanaan otonomi daerah dapat dimantapkan, sehingga mempercepat tercapainya pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat daerah yang memadai di seluruh tanah air secara adil dan merata, sekaligus mengurangi terjadinya kesenjangan pembangunan antar-daerah untuk memperkokoh NKRI," ujarnya. 

 

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya