Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada September, status saya kurang bayar sejumlah Rp 100 juta. Says sudah menyetor ke kas negara sejumlah angka tersebut, dan sudah dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Kemudian pada Oktober 2017, saya melakukan pembetulan atas SPT (masa September di atas). Statusnya berubah menjadi kurang bayar Rp 90 juta. Yang ingin saya tanyakan, apakah selisih dari jumlah di atas dapat dianggap sebagai kelebihan bayar? Apakah dapat dikompensasi ke masa berikutnya?
Terimakasih
finaxxx@kafenusa.co.id
Baca Juga
Advertisement
Jawaban:
Yth. Saudari Ryna Mulyanti, Terkait dengan penyetoran PPN Masa September sebesar Rp 100.000.000 yang sudah Saudari setorkan ke kas negara kemudian dilakukan pembetulan yang menyebabkan PPN Masa September 2017 menjadi Rp 90.000.000 maka terdapat PPN yang lebih dibayar sebesar Rp 10.000.000.
Kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10.000.000 tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Oktober 2017).
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: