Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar akhirnya selesai menggelar rapat pleno membahas masalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi e-KTP. Rapat pleno ini pun menghasilkan lima putusan.
"Rangkaian kesimpulan pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt (pelaksana tugas) sampai ada putusan praperadilan," ujar Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).
Advertisement
Kedua, lanjut dia, apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka tugas Plt Idrus Marham dinyatakan berakhir.
"Ketiga, apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya untuk meminta Setya Novanto undur diri dari Ketua Umum Partai Golkar," kata dia.
Dan bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, lanjut Nurdin, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.
"Keempat, Plt Ketua Umum khususnya yang bersifat strategis, harus dibicarakan dengan ketua harian, korbid, dan bendahara umum," ucapnya.
"Kelima, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan,” sambung dia.
3 Perasaan
Nurdin menegaskan, kelima putusan ini diambil dengan melihat tiga rangkaian perasaan yaitu Setya Novanto, masyarakat umum, dan kader Partai Golkar.
"Ketua harian, sekjen, dan korbid, telah merumuskan dengan menggabungkan pendekatan hati nurani dan perasaan serta opini publik dengan memadukan tiga rangkaian perasaan yaitu suasana batin SN, suasana kader Golkar se-Indonesia dan pertimbangan konstituen," jelas Nurdin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement