Tuban - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng ternyata tidak menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Tuban. Terbukti, masih banyak masyarakat yang percaya dengan kejahatan yang menjanjikan kekayaan dengan cara instan.
Seperti kejahatan yang dilakukan Siti Fatimah. Perempuan 45 tahun itu sukses meraup lebih dari Rp 550 juta dari para korbannya.
Untuk sementara, baru enam korban yang melapor telah ditipu warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, itu. Mereka mengaku menyerahkan uang Rp 20 juta-130 juta.
Baca Juga
Advertisement
Dari lamanya tersangka beroperasi, yakni sejak 2009 atau delapan tahun silam, diduga masih banyak korban lain. Hanya saja, mereka belum melapor.
Sumber yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, setelah korban menyerahkan mahar, Fatimah meminta para korbannya untuk melakukan sejumlah ritual.
Seperti membaca Alquran dan zikir di makam aulia Mbah Jabar di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, selama dua bulan penuh.
Selama menjalani amalan tersebut, mereka dilarang pulang ke rumah. Jika larangan tersebut dilanggar, Fatimah mengancam uang yang disetor korban bisa hangus.
Sebaliknya, jika berhasil menjalankan ritual tersebut, Fatimah menjanjikan korban mendapat rezeki nomplok.
Tak tanggung-tanggung, yang dijanjikan uang satu triliun dari harta karun Nabi Sulaiman dan Presiden Sukarno.
Baca berita menarik dari Jawapos.com lainnya di sini:
Simak video pilihan berikut ini:
Mengaku sebagai Utusan Tuhan
Ma’aruf, salah satu korban yang selesai menjalankan amalan tersebut mengaku kecewa lantaran janji Siti tak kunjung ditepati. Pria ini mengaku sudah setor Rp 120 juta lebih.
Kepada sejumlah korbannya, tersangka juga mengaku sebagai salah satu utusan Tuhan. Salah satu kelebihannya, ketika lahir, dia terbungkus telur.
Kelebihan lainnya, sejak balita, Fatimah mengaku bisa berkomunikasi dengan makhluk gaib, termasuk arwah Wali Songo dan para nabi.
Dengan kelebihannya itulah, Fatimah menjanjikan bisa meminta kekayaan dari para leluhur untuk para korbannya.
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR mengatakan, penangkapan Fatimah bermula dari laporan salah satu korban yang sudah menginvestasikan uang ratusan juta, tapi tak kunjung mendapat kejelasan.
Dalam perkembangan penyelidikan anggotanya muncul lima korban lainnya. "Rata-rata korban terpancing dengan iming-iming uang triliunan rupiah dari uang yang diserahkan,’’ kata dia.
Ketika diamankan, satreskrim Polres Tuban hanya mengamankan sisa uang hasil kejahatan tersangka sebesar Rp 11,5 juta.
Barang bukti lain, 1 unit ponsel, 2 setel jubah cokelat, 2 lembar catatan uang yang diterima dari para korban, 12 gelang monel berbagai model, 9 cincin monel, dan 3 kalung monel.
Juga, sarung, jaket, baju, dan celana yang diberikan tersangka kepada korbannya yang hendak ritual.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Advertisement