Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus kepemilikan sabu Kepala Pos Polisi (Kapospol) Subsektor Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ipda MS. Berdasarkan hasil penyelidikan, perwira polisi itu mengendalikan bisnis peredaran narkoba bersama seorang narapidana yang telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP).
"Iya (dia bandar), jaringan dengan yang di LP juga. Bekerjasama dengan salah satu tahanan di dalam LP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Advertisement
Namun Suyudi enggan mengungkapkan LP mana yang dimaksud. "Sedang kita amati, sedang kita dalami. Mudah-mudahan bisa kita tangkap yang di dalam (LP)," ucap dia.
Saat ini kasus kepemilikan sabu Kapospol Tanah Tinggi masih ditangani penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Setelah kasus pidananya jelas, pihaknya baru akan mengambil sikap tegas.
"Kan pidana ditangani Polres Jakarta Barat, berproses. Tapi nanti kode etik di kita," jelas Suyudi.
Ipda MS ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017. Dia ditangkap bersama dua orang dengan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan total berat lima gram.
2 Kali Pakai
Kepala Pos Polisi Sub Sektor Tanah Tinggi, Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Ipda MS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu, 19 November 2017. Ipda MS ditangkap lantaran kedapatan membawa enam plastik sabu seberat 5 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ipda MS ditangkap saat polisi menggelar operasi minuman keras dan narkotika (Nila). Ia diciduk di kos-kosan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan Operasi Nila, kemudian kami mendengar ada kegiatan transaksi yang dari pengembangan seorang tersangka. Tersangka sudah kami tangkap. Kemudian, kami menuju ke lokasi kos-kosannya tersangka lain, dalam melakukan penangkapan di kos kosan itu, kami menemukan Kapospol di situ," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin 20 November 2017.
Argo menyebut, berdasarkan pengakuan Ipda MS, ia sudah dua kali memakai narkoba. Saat ini, kasus Ipda MS sedang diproses kasus pidana di Polres Metro Jakbar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement