Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello masih harap-harap cemas. Nasibnya terkait kasus narkoba masih menunggu keputusan majelis hakim.
Namun pengacara Ello, Chris Sam Siwu, mengaku optimistis kliennya dapat direhabilitasi. Ia pun membeberkan alasan mengapa kekasih Aurelie Moeremans itu layak direhabilitasi.
Baca Juga
Advertisement
"Poinnya adalah Ello dan Diego layak direhabilitasi. Karena melihat fakta di persidangan, Ello bukanlah bandar. Selama dia tidak ada ikatan dengan bandar, maka seharusnya juga ia direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Selain itu, Chris Sam Siwu menilai kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu bisa dilihat dari hasil pemeriksaan medis yang menyebutkan bahwa Ello adalah pecandu berat yang butuh rehabilitasi.
"BNN dan RSKO menyatakan bahwa Ello adalah pecandu di tingkat sedang-berat. Kata saksi ahli, kalau berstatus begini jangan sampai terputus rehabilitasinya," kata Chris Sam Siwu.
"Soalnya kalau sampai terputus (rehabilitasi), kemungkinan kembali seperti itu (gunakan ganja) lagi masih sangat tinggi. Makanya dalam permohonan yang kami sampaikan, bahwa kami ingin Ello layak direhabilitasi," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara narkoba Ello secara bijaksana. "Kami harap hakim bersikap bijak dan melihat fakta persidangannya, yakni Ello bukan bandar dan layak direhab," jelas Chris Sam Siwu.
14 Tahun Pakai Ganja
Sidang lanjutan kasus narkoba Marcello Tahitoe alias kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Dalam sidang tersebut, terungkap kalau putra dari penyanyi senior Diana Nasution itu sudah mengonsumsi ganja sejak 2003 atau 14 tahun.
Dengan fakta tersebut, para saksi ahli pun menyatakan Ello pecandu dalam kategori berat. Untuk menyembuhkan dari ketergantungan, Ello harus menjalani rehabilitasi narkoba.
"Intinya ahli mengemukakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna. Kategorinya ialah hasil wawancara dari dokter pada saat kejadian. Kesimpulannya para ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa menyatakan yang bersangkutan layak untuk direhabilitasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga usai persidangan.
Advertisement