Liputan6.com, Jakarta - PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan nasional penyedia jasa energi yang tercatat di Bursa Saham Indonesia dengan kode emiten ELSA, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki anak perusahaan seperti yang ditulis dalam daftar Paradise Papers. Sebelumnya International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) mengungkap keberadaaan tiga anak perusahaan Elnusa yang melakukan praktik menyembunyikan dana untuk menghindari pajak.
Vice President Corporate Secretary Elnusa Fajriyah Usman membantah bahwa perusahaan menyembunyikan dana untuk menghindari pajak melalui perusahaan cangkak. Dalam dokumen Paradise Papers tersebut menulis bahwa Elnusa pada 2014 dan memiliki tiga perusahaan cangkang (offshore).
Baca Juga
Advertisement
Anak perusahaan tersebut yaitu Elnusa LTD, Elnusa Bangkanai Energy Limited, dan Elnusa Kangean Resources Ltd. Menurut Fajriyah, Elnusa tidak memiliki anak perusahaan dan atau afiliasi bernama Elnusa LTD dan Elnusa Kangean Resources Ltd.
"Selain itu, Elnusa juga telah menjual 100 persen kepemilikan saham di Elnusa Bangkanai Energy Limited pada 11 November 2010," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Dengan keterangan tersebut maka Elnusa saat ini tidak memiliki anak perusahaan dan atau afiliasi di luar negeri. "Seluruh anak perusahaan dan atau afiliasi berdomisili di Indonesia," tambah Fajriyah.
Sebagai perusahaan publik, Elnusa akan selalu melakukan keterbukaan informasi sesuai regulasi maupun ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengenai Paradise Papers
Sebuah penyelidikan terbaru diungkap ke publik minggu ini, diberi nama Paradise Papers. Penyelidikan tersebut menelisik keterlibatan pebisnis papan atas, pimpinan pemerintahan, tokoh dalam bidang politik, global dan hiburan dalam hal menyembunyikan kekayaan mereka demi menghindari incaran pajak.
Dilansir dari The Guardian, Senin (6/11/2017), detail mengenai informasi tersebut ada dalam 13,4 juta dokumen. Sebagian besar arsip itu memberi informasi mengenai cara-cara picik perusahaan papan atas dunia menyembunyikan kekayaan mereka.
Mereka menggunakan kerumitan struktur yayasan dan perusahaan-perusahaan tertutup untuk melindungi uang mereka dari otoritas pajak atau menyembunyikan transaksi mereka. Meski demikian, sebagian besar transaksi ini disebutkan tidak melanggar hukum.
Sama halnya dengan Skandal Panama Papers yang diungkap tahun lalu, dokumen itu diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, yang kemudian meminta International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) atau Konsorsium Jurnalis Investigatif untuk melakukan penyelidikan.
Pengungkapan ini akan memberi tekanan pada para pemimpin dunia, termasuk Trump dan perdana menteri Inggris, Theresa May. Hal ini bertolak belakang dengan keputusan mereka yang telah berjanji untuk mengekang skema penghindaran pajak agresif.
Publikasi Paradise Papers dilakukan oleh lebih dari 380 wartawan dan menghabiskan waktu selama 1 tahun. Mereka menyisir berbagai data yang didapat dari 70 tahun silam.
Penemuan Paradise Papers ini sangat mengejutkan, apalagi di tengah ketimpangan pendapatan global yang makin meningkat.
Advertisement