Liputan6.com, Jakarta - Tiga oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Mereka diduga bermain kasus atau biasa dikenal dengan sebutan '86'.
Ketiganya diduga menerima uang dari seseorang yang terlibat kasus narkoba.
Advertisement
"Iya, saat ini mereka sedang diperiksa Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Argo menambahkan, tiga oknum tersebut menerima uang hingga puluhan juta rupiah untuk mengamankan kasus. Mereka berperan aktif menawarkan 'jasa' pada targetnya.
"Mereka menawarkan tidak akan diproses hukum dengan imbalan Rp 40 juta," kata dia.
Namun, Argo belum mau mengungkap identitas ketiga oknum polisi tersebut. Yang pasti, ketiga anggota Korps Bhayangkara itu tengah diperiksa intensif oleh Propam Polda Metro Jaya.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo membenarkan ada anak buahnya yang digelandang Propam Polda Metro Jaya. Andry tampak kesal lantaran perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusinya.
"Ya betul, tembak aja, tembak aja. Sudah dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Andry usai rapat di Mapolda Metro Jaya, Rabu siang.
Kapospol Pakai Narkoba
Sementara itu, polisi juga mengusut kasus kepemilikan sabu Kepala Pos Polisi (Kapospol) Subsektor Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ipda MS. Berdasarkan hasil penyelidikan, perwira polisi itu mengendalikan bisnis peredaran narkoba bersama seorang narapidana yang telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP).
"Iya (dia bandar), jaringan dengan yang di LP juga. Bekerjasama dengan salah satu tahanan di dalam LP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Namun Suyudi enggan mengungkapkan LP mana yang dimaksud. "Sedang kita amati, sedang kita dalami. Mudah-mudahan bisa kita tangkap yang di dalam (LP)," ucap dia.
Saat ini kasus kepemilikan sabu Kapospol Tanah Tinggi masih ditangani penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Setelah kasus pidananya jelas, pihaknya baru akan mengambil sikap tegas.
"Kan pidana ditangani Polres Jakarta Barat, berproses. Tapi nanti kode etik di kita," jelas Suyudi.
Ipda MS ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017. Dia ditangkap bersama dua orang dengan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan total berat lima gram.
Advertisement