Polri: Kasus Viktor Laiskodat Masih Berstatus Penyelidikan

Rikwanto membantah kasus tersebut bakal segera dihentikan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2017, 11:23 WIB
Korwil DKI Jakarta Partai NasDem Victor Laiskodat (kiri) bersama Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari dan Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Adriano usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat masih berjalan. Hal ini sekaligus membantah kabar kasus tersebut bakal segera dihentikan.

"Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Penyidik, sambung Rikwanto, masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi lain. Terutama saksi yang hadir di lokasi ketika Viktor Laiskodat menyampaikan pidato yang dianggap bermasalah tersebut.

"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ucap Rikwanto.

Terkait dengan hak imunitas yang dimiliki Viktor Laiskodat, Rikwanto mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan DPR dalam hal ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ujar Rikwanto.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Terbentur UU MD3

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyatakan, pengusutan kasus Laiskodat terbentur dengan UU MD3 tentang hak imunitas dewan.

"Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," kata dia di Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Herry menjelaskan, Viktor Laiskodat dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah melaksanakan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.

"Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," terang Herry.

Oleh sebab itu, Herry mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi, karena imunitas," tegas Herry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya