Yasonna Laoly: Pembentukan UU Harus Libatkan Masyarakat

Yasonna H Laoly menyatakan, produk hukum di masa lalu perlu ditinjau ulang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2017, 11:49 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly memberi sambutan pembuka Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10). Ajang ini untuk mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual pelaku bisnis. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, produk hukum di masa lalu perlu ditinjau ulang. Sebab, produk hukum di masa lalu sering jadi alat kekuasaan dan diselewengkan.

"Produk (hukum) masa lalu perlu ditinjau melalui kajian atau penelitian untuk diorientasikan kepada kepentingan masyarakat," ujar Menteri Yasonna di Hotel Grand Melia Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Menurut dia, perundang-undangan yang telah berorientasi kepada kepentingan masyarakat saat ini, masih terdapat beberapa kendala. Di antaranya, perbedaan penafsiran sesama aparatur penegak hukum, praktisi, teoritis, hingga ketidakjelasan isi peraturan itu sendiri.

Untuk mengatasi hal tersebut, Yasonna menambahkan perlu program penyamaan visi, misi, dan persepsi dengan membuat suatu dokumen resmi yang dijustifikasikan oleh berbagai pihak.


Ajak Masyarakat

Yasonna ingin pembentukan perundang-undangan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan masyarakat, kata dia, tidak hanya bermanfaat untuk mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham, tapi juga bagi kementerian lembaga lainnya.

"Keterlibatan DPR, LSM, teoritis, praktisi, berbagai tokoh-tokoh kalangan masyarakat untuk memperkaya pembentukan suatu peraturan," kata Yasonna.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya