Menkumham Targetkan Lapas Maksimum Security Rampung Akhir 2017

Lapas Maksimum Security bukan hanya dibangun untuk narapidana terorisme. Narapidana narkoba dan narapidana lain yang beresiko tinggi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2017, 12:36 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly memberi sambutan pembuka Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10). Ajang ini untuk mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual pelaku bisnis. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menargetkan pembangunan Lapas Super Maximum Security (SMS) segera rampung pada akhir 2017. Lapas ini akan diperuntukkan bagi narapidana berkategori high risk atau risiko tinggi.

"(Pembangunan lapas maximum security) lagi on going. (Targetnya) Desember (2017) itu terlambat dikit," kata Yasonna ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Dia menjelaskan lapas maximum security bukan hanya dibangun untuk narapidana terorisme. Narapidana narkoba dan narapidana lain yang berisiko tinggi juga akan ditampung di sana.

Lapas maxium security berlokasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Rencananya ada tiga lapas berkategori itu.

"Kami sedang bangun yang high security, satu (lapas) di Karanganyar, Batu sama Pasir Putih," ucap politikus PDIP itu.

 

 


Kapasitas 500 Narapidana

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Kusmiantha Dusak di Cilacap mengatakan, lapas berkategori super maximum security (SMS) itu berkapasitas 500 orang narapidana.

Lapas ini khusus untuk narapidana risiko tinggi yang dikhawatirkan mengganggu proses sistem pembinaan di lapas konvensional.

Lapas ini akan menampung napi risiko tinggi dari Lapas Nusakambangan dan Lapas lain dari seluruh Indonesia.

Kriteria napi yang masuk ke lapas SMS antara lain, napi gembong narkoba, korupsi, pembunuhan, dan terorisme. Saat ini, menurut Wayan, dari sekitar 1.300 napi di Nusakambangan, ada 700 narapidana merupakan napi risiko tinggi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya