Nusakambangan Punya Lapas Super Ketat, Seperti Apa?

Kemenkumham membangun lapas Super Maximum Security (SMS) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2017, 14:15 WIB
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun lapas super ketat atau Super Maximum Security (SMS) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lapas ini dibangun untuk narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

"Ya intinya high risk itu semua pidana yang katakanlah yang menganggu keamanan dan ketertiban lapas dan petugas," kata Plt Dirjen PAS Ma'mun di Hotel Grand Melia Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Dia mengatakan lapas super ketat ini akan menampung para narapidana yang dirasa akan menganggu sistem pembinaan masyarakat di lapas. Seperti, narapidana narkoba dan terorisme.

"Lebih banyak dari narapidana narkotika, terorisme. Tapi intinya di luar itu pun bisa tidak berdasarkan kasus," ucap Ma'mun.

Menurut dia, di lapas super ketat itu, Ditjen Pas memberlakukan standar operasional yang berbeda dari lapas pada umumnya. Tak hanya itu, di lapas ini, dia menyebut tiap narapidana akan tinggal di sel masing-masing. Tiap sel hanya akan dihuni oleh seorang narapidana.

"Tempatnya juga khusus yang jelas ini one man one sel tidak dicampur dengan yang lain," jelas Ma'mun.

 


Beroperasi 2018

Pembangunan lapas khusus napi high risk tersebut telah dimulai tahun 2016 dan dijadwalkan beroperasi pada 2018.

Lapas tersebut akan dibangun di wilayah bekas Lapas Karang Anyar, sekitar 20 kilometer dari Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan. Lokasinya berada di tengah hutan Nusakambangan untuk menjamin sterilisasi lapas.

Lapas berkategori super maximum security (SMS) itu berkapasitas 500 narapidana.

Adapun kriteria napi yang masuk ke lapas SMS antara lain, napi gembong narkoba, korupsi, pembunuhan, dan terorisme. Saat ini, dari sekitar 1.300 napi di Nusakambangan, ada 700 narapidana merupakan napi risiko tinggi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya