Liputan6.com, Banten - Polisi akhirnya menangkap seorang remaja pengunggah video persekusi pasangan kekasih di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (23/11/2017), GS, (18) diketahui menyebarkan video persekusi melalui akun media sosialnya hingga menjadi viral. Polisi menyita barang bukti telepon gengam, SIM card, serta akun Facebook yang digunakan GS untuk menyebarkan video persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang.
Advertisement
Akun Facebook milik GS diketahui sebagai yang pertama kali mengunggah video persekusi hingga menjadi viral. Selain mengandung pornografi, viralnya video persekusi ini juga telah membuat kedua pasangan korban trauma berat.
Kini GS mendekam di tahanan dan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.