Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, surat tersebut diterima pada 21 November 2017. Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.
Advertisement
"Pada 21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Agung di PTUN, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurut dia, pencegahan terhadap istri Setya Novanto ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Sejak hari itu juga, surat ini diedarkan ke seluruh pintu masuk maupun keluar Imigrasi di bandara.
"Termasuk paspor. Nanti ada surat keputusan ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Telah Diperiksa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, selama hampir delapan jam, Senin, 20 November 2017. Pemeriksaan terhadap istri Novanto ini untuk mendalami kepemilikan saham dari PT Mondialindo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologi kepemilikan perusahaan Mondialindo dan Murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham di sana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Advertisement