Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan 600 ribu butir pil ekstasi dari Belanda digagalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, mengungkapkan modus pengiriman barang haram tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan dan analisis X Ray ternyata barang yang dicurigai sudah sampai. Dokumennya menggunakan mesin vakum," kata Erwin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Advertisement
Meski tercatat sebagai mesin vakum dalam dokumen pengiriman barang, kardus-kardus paket rupanya berisi ekstasi. Erwin menerangkan, barang haram itu dikirim melalui udara.
Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Polri. Mereka melakukan pengintaian terhadap orang yang mengambil barang tersebut. Alhasil diketahui, ternyata ratusan ribu butir pil ekstasi itu dibawa ke Perumahan Villa Mutiara, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Kita sengaja ingin mengetahui siapa pemilik barang tersebut," ucap Erwin.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penggerebekan langsung dilakukan di rumah tersebut. Petugas mendapati dua orang tersangka yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan dua kotak besar boks kayu yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna yaitu oranye, pink, dan hijau.
"Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dikendalikan oleh Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes, yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindur," terang Ari Dono.
Jaringan Jakarta - Belanda
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba sindikat internasional yang melibatkan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta, Jawa Tengah dan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Pengendali ekstasi tersebut adalah dua narapidana tersebut. Ini jaringan Jakarta-Belanda," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Dari sindikat itu, polisi menyita 600.000 butir pil ekstasi asal Belanda yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu. Di tempat tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berperan sebagai kurir. Mereka mengaku bahwa ratusan ribu pil ekstasi itu milik dua narapidana yang dikirim menggunakan paket.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk meminjam tersangka. Kami ingin tahu mereka disuruh oleh siapa termasuk bandar besarnya baik di Jakarta ataupun Belanda," ungkap Eko.
Advertisement