Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum mengetahui pencekalan terhadap Deisti Astriani Tagor. Dia juga menyatakan belum menerima surat pencekalan terhadap istri Setya Novanto itu dari Imigrasi.
"Saya belum terima suratnya, saya belum tahu," ujar Fredrich kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Advertisement
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, menerima surat permintaan pencekalan untuk Deisti pada 21 November 2017. Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.
Fredrich menolak berkomentar lebih jauh soal pencekalan istri Novanto. Ia mengatakan baru akan memberi penjelasan bila telah melihat surat pencekalan tersebut. "Saya belum tahu. Saya lihat dulu (suratnya), kan saya enggak tahu ceritanya gimana," tegas Fredrich.
Telah Diperiksa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, selama hampir delapan jam, Senin, 20 November 2017. Pemeriksaan terhadap istri Novanto ini untuk mendalami kepemilikan saham dari PT Mondialindo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologi kepemilikan perusahaan Mondialindo dan Murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham di sana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement