Liputan6.com, Jakarta: Undang-Undang No 40/2004 (sebelumnya No 3/1992) yang mengatur soal jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), ternyata belum berjalan dengan semestinya. Selain pengelola Jamsostek masih berbentuk BUMN yang mencari untung, program Jamsostek juga belum mengatur soal dana pensiun. Presiden dinilai belum dapat mendorong pelaksanaan UU tersebut dengan baik.
Hal itu dikatakan Muchtar Pahpahan, selaku kuasa hukum dari 11 Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, selaku pemohon pengujian terhadap UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Pengujian UU tersebut digelar Senin pagi (24/1) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Intinya supaya UU Jamsostek yakni UU No.3 tahun 1992 direvisi, menyesuaikan diri terhadap pasal 34 UUD 45, dimana pasal-pasal itu sudah dielaborasi melalui UU No. 40/ 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional," ujar Muchtar.
Muchtar berpendapat, Sesuai isi UU no 40/2004 maka jaminan sosial termasuk didalamnya adalah soal pensiun. Selain itu, penyelenggara jaminan sosial itu harus badan hukum yang nirlaba.
"Sementara Jamsostek masih BUMN yang mencari untung. Dan program dana Jamsostek tidak ada dana pensiun, yang ada hanyalah tunjangan hari tua. Nah saat ini soal itu (dan pensiun, red) belum dijamin," ujarnya.
Untuk itu Muchtar meminta agar dua pasal (pasal 6 dan 25, red) UU No 3/1992 tidak diberlakukan lagi, dan badan hukumnya diubah, termasuk program-programnya dengan memasukkan hal-hal yang diatur dalam UUD 45.
Pasal 6 UU No 3/1992 menyebut bahwa Jamsostek diselenggarakan melalui badan usaha persero BUMN, sedangkan UU No 40/2004 penyelenggara Jaminan sosial itu Badan Usaha nirlaba, amanah, jadi tidak mencari untung.
Pasal 25 UU No 3/1994 menuebut program Jamsostek adalah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan. Sementara di UU No 40/2004 sudah menggariskan bahwa ada dana pensiun.
"Supaya jangan terlalu lama penyelenggaraan, Jamsostek itu bertentangan dengan UUD 45, itu yang kita harapkan. Dan Perpunya yang akan mengatur dua pasal tadi," tandas Muchtar.
Sesuai isi UU No. 40 Tahun 2004, paling lambat 19 Oktober 2009, dana pensiun seharusnya sudah diatur di Jamsostek.
Sementara itu Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam persidangan yang berlangsung satu jam Itu menyimpulkan, permohonan masih perlu direvisi karena legal standing dan administrasinya masih belum lengkap dan jelas. (MLA)
Hal itu dikatakan Muchtar Pahpahan, selaku kuasa hukum dari 11 Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, selaku pemohon pengujian terhadap UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Pengujian UU tersebut digelar Senin pagi (24/1) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Intinya supaya UU Jamsostek yakni UU No.3 tahun 1992 direvisi, menyesuaikan diri terhadap pasal 34 UUD 45, dimana pasal-pasal itu sudah dielaborasi melalui UU No. 40/ 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional," ujar Muchtar.
Muchtar berpendapat, Sesuai isi UU no 40/2004 maka jaminan sosial termasuk didalamnya adalah soal pensiun. Selain itu, penyelenggara jaminan sosial itu harus badan hukum yang nirlaba.
"Sementara Jamsostek masih BUMN yang mencari untung. Dan program dana Jamsostek tidak ada dana pensiun, yang ada hanyalah tunjangan hari tua. Nah saat ini soal itu (dan pensiun, red) belum dijamin," ujarnya.
Untuk itu Muchtar meminta agar dua pasal (pasal 6 dan 25, red) UU No 3/1992 tidak diberlakukan lagi, dan badan hukumnya diubah, termasuk program-programnya dengan memasukkan hal-hal yang diatur dalam UUD 45.
Pasal 6 UU No 3/1992 menyebut bahwa Jamsostek diselenggarakan melalui badan usaha persero BUMN, sedangkan UU No 40/2004 penyelenggara Jaminan sosial itu Badan Usaha nirlaba, amanah, jadi tidak mencari untung.
Pasal 25 UU No 3/1994 menuebut program Jamsostek adalah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan. Sementara di UU No 40/2004 sudah menggariskan bahwa ada dana pensiun.
"Supaya jangan terlalu lama penyelenggaraan, Jamsostek itu bertentangan dengan UUD 45, itu yang kita harapkan. Dan Perpunya yang akan mengatur dua pasal tadi," tandas Muchtar.
Sesuai isi UU No. 40 Tahun 2004, paling lambat 19 Oktober 2009, dana pensiun seharusnya sudah diatur di Jamsostek.
Sementara itu Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam persidangan yang berlangsung satu jam Itu menyimpulkan, permohonan masih perlu direvisi karena legal standing dan administrasinya masih belum lengkap dan jelas. (MLA)