Penyebab Antrean Panjang Pembuatan KTP di Sejumlah Daerah

Minimnya printer di kantor kelurahan ataupun kecamatan, menyebabkan proses pencetakan KTP elektronik terhambat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2017, 20:07 WIB
Pembuatan e-KTP di TMII, Jakarta Timur ini berlangsung sejak 18 hingga 22 Oktober 2017. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tidak memungkiri terjadi antrean panjang pengambilan e-KTP di kantor kelurahan dan kecamatan berbagai daerah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief mengatakan antrean panjang ini terjadi karena kantor kelurahan dan kecamatan belum maksimal dalam melayani pencetakan e-KTP elektronik.

"Kan kami pernah mati cukup lama, sehingga diterbitkan surat keterangan (Suket). Nah suket ini menumpuk banyak, ketika suket menumpuk banyak, blanko tersedia ternyata printernya di daerah cuma ada dua (printer)," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Minimnya printer di kantor kelurahan ataupun kecamatan, menyebabkan proses pencetakan KTP elektronik terhambat. Misalnya, kata dia, dua buah printer hanya bisa mencetak sedikitnya 300 keping KTP elektronik per hari. Padahal, KTP yang harus dicetak sebanyak 30 ribu.

"Sehingga terjadilah antrean," ucap Zudan.

Hanya saja, Zuldan melihat situasi ini masih dalam tahap wajar. Yang terpenting, kata dia, blanko sudah terdistribusi dan proses pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan meskipun masih belum maksimal.

 


Pejabat Daerah Harus Bantu

"Jadi dikatakan 2 bulan lagi baru selesai (pencetakan KTP elektronik), tapi itu wajar," tambah Zuldan.

Oleh karena itu, Zuldan meminta kepada para Wali kota dan Bupati untuk turut membantu Dinas Dukcapil masing-masing dalam mempercepat proses pencetakan KTP elektronik. Misalnya, sambung dia, dengan menambah jumlah printer di Kelurahan dan Kecamatan yang ada.

"Ini akan mendorong percepatan proses agar pelayanan publik kita bertambah baik. Kuncinya adalah daerah dengan APBD membeli printer baru bagi yang kurang. Karena Perpres 26 tahun 2009 membatasi bahwa pengadaan alat KTP elektronik bantuan dari pusat itu hanya satu kali dan kita sudah memberikan di 2010 dan 2011," tandas Zuldan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya