Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham untuk menjenguk Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I cabang KPK, Kuningan Persada, Kamis pagi.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan. Menurut Otto, dilarangnya Idrus Marham bertemu dengan Ketua DPR itu lantaran namanya belum tercatat didaftar penjenguk.
Baca Juga
Advertisement
"Ada keluhan dari Pak Idrus sebagai Plt Golkar. Sebenarnya ingin ketemu Pak Novanto, wajar dong," ujar Otto usai menemani pemeriksaan Setnov di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017).
Mendengar keluhan dari Idrus Marham, Otto langsung menyampaikan kepada pihak KPK.
"Penyidik menyatakan, tolong bikin surat sampaikan kepada Pak Idrus, dan pihak yang ingin bertemu (Setya Novanto) supaya bikin surat dulu, jangan langsung datang," kata dia.
Dengan begitu, Otto menyatakan siap untuk berkomunikasi dengan Idrus Marham. Termasuk akan memberikan daftar nama yang akan mengunjungi Setya Novanto kepada penyidik KPK.
"Nanti saya akan komunikasikan dengan Pak Idrus. Tadi Pak Idrus sudah bilang kalau harus izin dahulu. Lalu Pak Idrus membuat surat permohonan," kata pengacara Setya Novanto ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setya Novanto Mendapat Buku
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Zulhendri Hasan menjenguk Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulhendri mengaku memberikan sebuah buku untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut yang kini ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saya memberikan buku kepada beliau. Buku ini judulnya Renungan Kalbu. Mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan," ujar Zulhendri usai menjenguk, di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Zulhendri berharap, dengan membaca buku tersebut, Setya Novanto bisa kuat dan tabah dalam menghadapi cobaan.
Advertisement