Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berjanji akan segera menyelesaikan masalah kolom Penghayat Kepercayaan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam KTP elektronik (e-KTP). Keputusan MK itu mendapat kritik dari sejumlah organisasi keagamaan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masalah ini akan dibahas dalam rapat bersama di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam waktu dekat.
Advertisement
"Nanti akan kita bawa ke rapat Menkopolhukam. Tapi kita masih kumpulkan aspirasi dari masyarakat," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Zudan mengaku berbagai aspirasi berkembang mengenai kolom penghayat kepercayaan di e-KTP. Menurutnya, ada usulan mengenai kolom kepercayaan ditulis dengan kepercayaan.
"Ada juga yang mengusulkan ditulis agama garis miring kepercayaan. Tetapi ini masih alternatif," ucap Zudan.
Hingga kini, sambung Zudan pihaknya masih terus menyerap aspirasi dengan melakukan pertemuan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
"Kita terus lakukan pertemuan-pertemuan dengan ormas-ormas keagamaan. Sudah bertemu Kementerian Agama, MUI, bertemu Muhammadiyah dan organisasi penghayat kepercayaan," Zudan memungkas.
MUI Menyesalkan
Dewan Pertimbangan MUI menggelar rapat pleno untuk menanggapi putusan MK terkait kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, mayoritas Anggota Dewan Pertimbangan sangat menyesalkan keputusan MK tersebut.
"Yang tadi disampaikan banyak Anggota Dewan Pertimbangan MUI yang terdiri dari para pimpinan ormas Islam dan tokoh-tokoh ulama perorangan adalah sebuah penyesalan kekecewaan," kata Din di kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Menurut Din, keputusan MK sangat meresahkan dan menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional. Apalagi putusan itu terkesan diambil diam-diam tanpa melibatkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan kolom agama di KTP.
"Ini menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional. Dan dibahas oleh MK, nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seharusnya diundang," ucap Din.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement