Dewan Pers Gelar Survei soal Indeks Kemerdekaan Pers 2017

Tiga aspek dikaji mulai dari bidang politik, ekonomi, dan hingga hukum di 32 provinsi di Indonesia.

oleh Sunariyah diperbarui 24 Nov 2017, 06:41 WIB

Fokus, Jakarta - Kemerdekaan Pers sebagai hak dasar manusia dijamin dalam UUD 1945 dan UU turunannya seperti Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dewan Pers mengadakan survei indeks kemerdekaan Pers 2017. Diharapkan melalui survei ini diperoleh gambaran mengenai elemen dari kemerdekaan pers, sehingga dapat dirumuskan formulasi terkait peningkatan kualitas kemerdekaan pers.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (24/11/2017), tiga aspek dikaji mulai dari bidang politik, ekonomi dan hingga hukum di 32 provinsi di Indonesia. Hasilnya, persoalan hukum masih yang terendah dalam kemerdekaan pers, dimana masih ditemukan sejumlah kasus persoalan pers. Di antaranya berupa kriminalisasi insan pers.

Dewan Pers juga melakukan survei untuk mengetahui apakah media berguna untuk publik, ataukah media lebih mengabdi kepada para pemilik modal ketimbang kepentingan masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya