Polisi Ringkus Pengunggah Video Persekusi Dua Sejoli di Tangerang

Remaja 18 tahun ini diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

oleh Sunariyah diperbarui 24 Nov 2017, 12:27 WIB

Patroli Indosiar, Tangerang - Seorang remaja 18 tahun terpaksa berurusan dengan aparat Polres Tangerang, Banten. Penyebabnya, remaja itu merupakan pengunggah video persekusi pasangan kekasih yang diduga berbuat mesum di wilayah Sukamulya, Tangerang.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (24/11/2017), setelah mengamankan enam pelaku persekusi, pasangan kekasih yang diduga berbuat mesum di Tangerang, Banten, akhirnya menikah.

Polisi juga berhasil membekuk pengunggah video persekusi tersebut. Remaja 18 tahun ini diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video persekusi.

Dari penyelidikan polisi, dua sejoli itu ternyata tidak berbuat mesum, bahkan keduanya kini telah menjadi pasangan suami istri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya