PPATK Umumkan Hasil Akhir CPNS 2017, Simak Infonya di Sini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 24 Nov 2017, 20:00 WIB
Banner Infografis CPNS 2017

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017) pada Kamis (23/11/2017) kemarin. Sebanyak 44 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 PPATK dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi pada 23 November 2017, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 PPATK adalah yang diberi keterangan lulus (L) pada kolom Keterangan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi PPATK, ppatk.go.id, pada Jumat (24/11/2017), tercatat sebanyak 44 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 PPATK. Nantinya, ke-44 orang tersebut akan menempati 17 formasi jabatan yang telah disediakan.

Adapun rincian tiap formasinya, yaitu 10 orang formasi jabatan Analis Transaksi Keuangan, 11 orang formasi jabatan Pemeriksa Transaksi Keuangan, 1 orang formasi jabatan Analis Kerjasama, 1 orang formasi jabatan Pengawas Kepatuhan Transaksi Keuangan, 1 orang formasi jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

Lalu, 1 orang formasi jabatan Analis Organisasi dan Tata Laksana, 1 orang formasi jabatan Analis Perbendaharaan, 1 orang formasi jabatan Analis Laporan Keuangan, 1 orang formasi jabatan Pengendali Teknologi Informasi, 1 orang formasi jabatan Pengawas Teknologi Informasi, 1 orang formasi jabatan Pemeriksa Teknologi Informasi.

Kemudian, 5 orang formasi jabatan Analis Transaksi Keuangan, 4 orang formasi jabatan Pemeriksa Transaksi Keuangan, 1 orang formasi jabatan Analis Kerjasama, 1 orang formasi jabatan Pengawas Kepatuhan Transaksi Keuangan, 1 orang formasi jabatan Pengawas Pelaporan Transaksi Keuangan, 2 orang formasi jabatan Analis Advokasi.

Nantinya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 PPATK dapat melakukan registrasi ulang pada Selasa, 28 November 2017 di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis, Jalan lr. H. Juanda No 35 Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 PPATK, dapat dicek secara langsung di situs resmi PPATK di sini 


Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan Ulang

Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus diharapkan untuk membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Fotocopy ijazah SD, SLTP, SLTA dan S1 beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi sebanyak 5 rangkap (dan menunjukkan aslinya) dengan ketentuan legalisasi sebagai berikut:

- Jenjang pendidikan SD, SLTP, SMU, SMK, dan yang setingkat: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Kepala Sekolah yang bersangkutan, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kab/Kota

- Jenjang pendidikan Universitas/Institut: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Rektor dan Dekan, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik

- Jenjang pendidikan Sekolah Tinggi: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik

- Jenjang pendidikan Akademi Politeknik: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik

- Jenjang pendidikan PT Agama Islam: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Pimpinan Kopertis, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis

- Jenjang pendidikan PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katholik: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Ketua/Direktur Urusan dan Direktur Bimas Urusan Gama yang bersangkutan, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan

- Jenjang pendidikan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan: yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah asli adalah Pimpinan Sekolah/Akademik PT Kedinasan yang bersangkutan, sedangkan yang mengesahkan melegalisir fotocopy adalah Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT yang bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten

 


Selanjutnya

b. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku dan telah dilegalisasi sebanyak 5 rangkap (dan menunjukkan aslinya);

c. Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 5 rangkap (dan menunjukkan aslinya);

d. Fotocopy Surat Bebas Narkoba dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 5 rangkap (dan menunjukkan aslinya);

e. Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah dilegalisasi sebanyak 5 rangkap (dan menunjukkan aslinya);

f. Fotocopy surat/bukti pengalaman kerja yang otentik dan dilegalisasi sebanyak 5 rangkap bagi yang memiliki pengalaman kerja (dan menunjukkan aslinya);

g. Fotocopy Akta Nikah sebanyak 2 rangkap bagi yang sudah berkeluarga;

h. Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran:

- 2 x 3 sebanyak 12 lembar

- 3 x 4 sebanyak 12 lembar

- 4 x 6 sebanyak 12 lembar

i. Meterai Rp 6.000 sebanyak 4 lembar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya