Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kecelakaan Setya Novanto

Polisi berencana memeriksa kembali Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2017, 14:27 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas berencana melakukan gelar perkara kembali, terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Gelar perkara lanjutan ini dilakukan untuk mencari dugaan pelanggaran lain pada kasus kecelakaan tersebut.

"Ini kita mau gelar perkara lagi dengan CJS (Criminal Justice System), apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Setelah gelar perkara, polisi berencana memeriksa kembali Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto. Hilman sendiri telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan lalai saat mengemudi.

Meski berstatus tersangka, Hilman tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Mantan wartawan Metro TV itu dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Wajib lapor sampai pelimpahan berkas. Kalau berkas sudah lengkap, inisial H ini dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan," kata Halim.

Sebelumnya, Polisi juga sudah memeriksa Setya Novanto.


Periksa Setya Novanto

Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya selama dua jam memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan menabrak tiang lampu di wilayah Permata Hijau, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan ini, ada 21 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Novanto.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK karena Setya Novanto berstatus tersangka di KPK dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Beliau (Setya Novanto) dalam keadaan sehat dan siap diperiksa. Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang kami sampaikan, ada 21 pertanyaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.

Setelah memeriksa Setya Novanto, Halim mengaku akan mencocokkan dengan hasil pemeriksaan pada tersangka Hilman Mattauch, hasil olah TKP, dan Agen Pemegang Merk Toyota. Hal ini untuk mengetahui pasti detail kecelakaan hingga apakah kecelakaan tersebut rekayasa atau tidak.

Benjolan di kepala Ketua Umum Partai Golkar itu, yang sebesar bakpao, juga menjadi salah satu yang ditanyakan penyidik. Hasilnya, Setya Novanto mengaku kepalanya terbentur sehingga benjol.

"Itu dia sampaikan tadi bahwa dia duduk di sebelah kiri bagian tengah, kemudian akibat benturan, kepalanya membentur kaca," tandas Halim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya