Ini yang Terlihat dari CCTV Saat Setya Novanto Kecelakaan

Fakta kecelakaan mobil Setya Novanto telah diketahui melalui penyelidikan menggunakan metode traffic analysis accident (TAA).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2017, 16:39 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Sebelumnya, mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa satu rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan mobil yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, di kawasan perumahan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, rekaman CCTV tidak memperlihatkan secara detail kecelakaan mobil mewah Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang dikemudikan Hilman Mattauch.

"Enggak terlihat (saat kejadian), saat melintas saja," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

CCTV yang diperiksa tidak merekam detik-detik kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto itu. Kamera pengintai itu hanya merekam laju mobil jenis SUV tersebut sesaat sebelum menghantam trotoar, pohon, dan tiang penerangan jalan umum.

"CCTV hanya monitor pergerakan kendaraan, tidak sampai terjadinya tabrakan ke trotoar, pohon, dan tiang PJU," kata dia.

Sementara fakta kecelakaan telah diketahui melalui penyelidikan menggunakan metode traffic analysis accident (TAA).

Halim mengatakan pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto diduga kurang konsentrasi hingga laju mobil miring ke kanan dan menghantam trotoar, pohon, dan PJU.

 


Sopir Novanto Wajib Lapor

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan pekan lalu, sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan Hilman, tapi hanya dikenakan wajib lapor.

"Iya (dikenakan wajib lapor). Satu Minggu dua kali," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Hilman, ucap Halim, diwajibkan mendatangi Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu untuk memberikan laporan setelah penetapan tersangka dirinya.

"Tujuannya sebagai bentuk pengawasan. Apabila penyidik akan minta keterangan tambahan akan lebih mudah," Halim menandaskan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya