Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 (CPNS 2017) hari ini, Jumat (24/11/2017). Sebanyak 105 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Polri dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.
Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi pada 24 November 2017, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Polri adalah yang diberi keterangan lulus (L) pada kolom Keterangan.
Baca Juga
Advertisement
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir berdasarkan pada Hasil Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi CPNS tahun 2017 dari Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi Polri, cpns.polri.go.id, Jumat (24/11/2017), tercatat 105 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 Polri. Nantinya, ke-105 orang tersebut akan menempati lima formasi jabatan yang telah disediakan.
Adapun rincian tiap formasinya, yaitu 23 orang jabatan formasi Kepala Poliklinik, 32 orang formasi jabatan Perwira Urusan Kesehatan, 50 orang formasi jabatan Bintara Umum Urusan Kesehatan, 1 orang formasi jabatan Perwira Administrasi Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta 1 orang formasi jabatan Perwira Administrasi Dukungan Kesehatan Sikesjas.
Nantinya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Polri dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Polri dapat melakukan registrasi ulang pada 28 November 2017 pukul 15.00 waktu setempat di Polda/Panitia Daerah.
Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 Polri, dapat dicek secara langsung di situs resmi Polri di sini.
Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan Ulang
Berikut beberapa berkas administrasi yang wajib dilengkapi oleh para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 Polri:
1. Membuat atau mengisi blanko Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditulis tangan menggunakan ballpoint tinta warna hitam dengan huruf kapital/balok, ditandatangani dan ditempel pas photo berlatar belakang warna biru berukuran 3x4 cm, dibuat 3 rangkap;
2. Membuat/mengisi surat pernyataan yang berisi 5 butir pernyataan, ditulis tangan menggunakan ballpoint tinta warna hitam dengan huruf kapital/balok, ditempel materai dan ditandatangani, dibuat 3 rangkap, yang berisi:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
3. Asli dan fotocopy 2 rangkap Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat yang teregistrasi, bertanggal, ditandatangani oleh dokter dan distempel (biaya ditanggung sendiri);
4. Fotocopy Akta Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat 3 rangkap;
Advertisement
Selanjutnya
5. Fotocopy sertifikat kursus/keterampilan/keahlian yang dimiliki dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat 3 rangkap;
6. Pas Photo berlatar belakang warna biru berukuran 3x4 cm sebanyak 8 lembar;
Ketentuan Map:
Dokumen yang tadi disebutkan di atas dimasukkan ke dalam map dan ditulis nama, kualifikasi pendidikan, dan jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
- Map warna kuning untuk S1 Profesi Dokter Umum;
- Map warna biru untuk D3 Perawat;
Ketentuan lain-lain:
- Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum T.A. 2017 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) namun tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi untuk ditetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) oleh BKN, maka Kapolri tidak dapat menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai CPNS Polri T.A. 2017;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
- Keputusan Panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.