Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Kementerian Perhubungan berinisial C sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan kapal patroli pada Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tahun anggaran 2013-2014.
C berperan sebagai Kapokja dari pembelian serta pengadaan kapal patroli fibre dengan nilai proyek Rp 36,5 miliar.
Advertisement
"Tersangka C dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin 16 Oktober lalu. Dalam proyek ini yang bersangkutan sebagai Kapokja (proyek) Pengadaan Kapal," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 24 November 2017.
Dia menjelaskan Kemenhub menganggarkan Rp 36,5 miliar untuk pembelian 65 unit kapal patroli fibre. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 51 unit kapal yang selesai dan diserahkan. Sementara, sisanya 14 unit, belum.
"Penyidikan lebih difokuskan terhadap paket pekerjaan kapal patroli fibre yang tidak selesai sesuai kontrak yang telah ditentukan," kata Wiyagus.
Sementara, beberapa waktu lalu, Bareskrim telah melakukan pengecekan fisik 14 kapal patroli milik Kementerian Perhubungan. Pada pengecekan fisik ini pihaknya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli dari PT Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pada 13-17 November 2017 dilakukan pengecekan kapal patroli kelas V yang belum dikirimkan oleh PT Pantheon di Galangan ke PT Pantheon di Surabaya sebanyak 4 unit. Dan 5 unit kapal patroli yang dicut off kontraknya oleh PT F1 Perkasa di Banyuwangi," kata Wiyagus.
Kemudian, pada 20 November 2017 kemarin pihaknya melakukan pengecekan terhadap dua unit kapal patroli kelas IV di Tarakan dan Pekanbaru.
"Pada tanggal 27 November sampai dengan 2 Desember 2017 dilakukan Pengecekan kapal patroli kelas IV di Sebuku, Kalimantan Selatan satu unit. Kemudian satu unit kapal di Banjarmasin, dan satu unit pengecekan kapal patroli kelas V di Labuhan Bajo NTT," terang Wiyagus.