Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua II DPD Partai Golkar Jakarta Timur Johnson Silitonga melaporkan Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Dolly Kurnia ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 24 November 2017. Pada laporan tersebut, Dolly diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
"Dia mengatakan kepemimpinan partai Golkar ini defensif terhadap isu-isu korupsi. Padahal kan tidak. Kepemimpinan Partai Golkar ini kolektif, kolegial, tidak bisa dibilang seperti itu," ujar Johnson di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 November 2017.
Johnson menilai, pernyataan Dolly di sejumlah media massa telah merugikan Partai Golkar. Atas dasar itu, Johson mewakili kader Partai Golkar melaporkan Dolly ke polisi.
"Ini agar tidak jadi preseden buruk," ucap dia.
Apalagi menurut Johnson, Dolly telah dikeluarkan dari kepengurusan Partai Golkar. Bahkan keanggotaannya di partai berlambang pohon beringin itu sudah dicabut.
Karena itu, dia berharap agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan kontroversial yang mengatasnamakan Partai Golkar.
"Dengan adanya laporan tersebut, kami berharap dia introspeksi diri," kata Johnson.
Dalam membuat laporan ini, Johnson membawa barang bukti berupa kliping berita-berita di media online yang memuat pernyataan Dolly.
Saksikan video di bawah ini: