Tersangka Predator Anak di Balikpapan Mahasiswa Berprestasi

Tersangka predator anak atau pencabulan sesama jenis di Balikpapan, Kaltim, bahkan mendapat beasiswa di kampus ternama di Eropa.

oleh Anri SyaifulLiputan6.comRahman diperbarui 26 Nov 2017, 09:35 WIB
ilustrasi predator anak atau pelaku pencabulan terhadap bocah.

Liputan6.com, Balikpapan - Ada fakta menarik terkait perkara pencabulan anak atau predator anak yang menggemparkan Balikpapan, Kalimantan Timur. Ternyata, aktivis lingkungan Pandu Dharma Wicaksono alias PDW yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan sesama jenis, diduga pernah menjadi korban perbuatan serupa yang dilakukan seseorang terhadapnya.

"Kami menduganya demikian," ucap Hamsuri, aktivis Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL) di Balikpapan, Kalimantan Timur, menanggapi kasus yang menimpa mantan Presiden Green Generation Indonesia Balikpapan itu, seperti dilansir Antara yang dikutip Liputan6.com, Minggu (26/11/2017).

Menurut Hamsuri, ada seseorang bernama H yang dikaitkan dengan PDW dan masa lalunya. PDW diduga pernah mengalami pelecehan tersebut saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Saat masih kelas delapan atau kelas 2 SMP, PDW memulai kegiatan sebagai aktivis lingkungan. Ia menjadi juara lomba presentasi yang digelar untuk memeriahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2009. "Dengan kata lain, bung PDW ini juga korban," kata Hamsuri.

Namun, karena PDW merupakan pribadi yang periang, cerdas, dan kemudian sarat prestasi, kasus yang dialaminya itu juga tidak pernah terangkat ke permukaan.

PDW yang sedianya segera menamatkan pendidikan sarjana S1 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga sudah mendapatkan beasiswa penuh untuk melanjutkan program S2 di kampus ternama di Eropa.

Di sisi lain, para aktivis juga menyadari bahwa kasus dugaan predator anak atau pencabulan anak yang menjerat PDW harus dihadapi dan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.

"Dia orang dewasa. Dia juga cerdas. Kalau tahu dirinya bermasalah, dia tentu tahu bagaimana caranya mendapatkan pertolongan," ujar Iin Indrapraja, aktivis di Forum Penyelamat Teluk Balikpapan, ketika ditemui secara terpisah.

Kendati demikian, lanjut Hamsuri, di zaman media sosial ini, PDW telah mendapatkan hukuman berat dari masyarakat, berupa cemoohan, kemarahan, terkejut, hingga kasihan.

"Apa pun itu, walau langit akan runtuh, hukum mesti harus ditegakkan. Penegakan hukum juga harus bisa memberikan rasa keadilan bagi semua, terutama bagi korban-korban," ucapnya.

PDW sendiri menyesali dan berusaha untuk sembuh. "Keadilan yang (akan) memulihkan," kata Hamsuri.

Adapun PDW ditangkap di Yogyakarta pada 16 November 2017 dan segera dibawa ke Balikpapan. Ia diduga sebagai predator anak atau melakukan pencabulan sesama jenis antara tahun 2013-2016, dengan korban-korbannya berusia antara 12-16 tahun yang tersebar di Balikpapan, Samarinda, Palu, dan Tarakan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPAI Sayangkan Tersangka Adalah Fasilisator Organisasi Bocah

Polisi jumpa pers mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisai PDW. Foto: (Saeroni/Liputan6.com)

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memuji langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang meringkus tersangka pencabulan anak dengan lokasi kejadian yang kemungkinan tersebar di beberapa daerah di Tanah Air.

"Beberapa korban tergabung dalam suatu organisasi anak dan organisasi lingkungan hidup dengan lokasi kejadian di beberapa daerah di Indonesia," ujar Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina, yang dikutip Liputan6.com dari laman kpai.go.id, Minggu (26/11/2017).

Elvina menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan perilaku cabul yang dilakukan pelaku yang pernah menjadi fasilisator organisasi anak dan presiden organisasi lingkungan hidup yang banyak merekrut anak-anak sebagai anggota.

Seharusnya, sebagai fasilitator tingkat nasional, pelaku memahami soal perlindungan anak dan dapat mengayomi serta melindungi adik-adiknya untuk berpartisipasi secara sehat. "Bukan malah menjadikan organisasi tersebut sarana menjadi mangsa dan korban," ia menambahkan.

Lantaran itulah, KPAI mendorong Polda Kaltim menuntaskan perkara tersebut hingga proses peradilan. Terutama, sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum bagi korban yang masih anak-anak dan menjadi pembelajaran penguatan budaya hukum.

Sebelumnya, KPAI bersama Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kota Balikpapan sebagai pelapor kasus pencabulan tersebut telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim pada Selasa, 7 November 2017, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPAI terkait kasus tersebut.

Pelaku atau PDW akhirnya ditangkap anggota Polda Kaltim bersama Polda DIY di Yogyakarta pada Kamis, 16 November 2017.

Terkait kasus pencabulan anak tersebut, KPAI juga meminta Dinas P3AKB Balikpapan tetap memberikan pendampingan dan penyembuhan dari trauma terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun saksi dalam kasus tersebut. Apalagi, korban dan saksi saat ini masih duduk di bangku SMA.


Jabatan Ketua Organisasi Lingkungan Hidup Dicopot

Pelaku merupakan presiden salah satu organisasi pecinta lingkungan. Foto: (Saeroni/Liputan6.com)

Kasus pencabulan anak atau asusila sesama jenis yang diduga melibatkan PDW mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka. Salah satunya dari Green Generation Indonesia Balikpapan, organisasi pemuda peduli lingkungan yang dipimpin tersangka.

Organisasi pencinta lingkungan tersebut memiliki anggota yang mayoritas pelajar SMA dan SMP dari berbagai daerah di Indonesia. Sampai diketahui terlibat kasus pencabulan, PDW menjabat sebagai presiden atau ketua.

Muhammad Jainuddin, wakil organisasi tersebut menegaskan, pihaknya sebelumnya sama sekali tak mengetahui tindakan tersangka. Dia juga memastikan, perbuatan tak senonoh itu tak ada kaitannya dengan aktivitas organisasi.

"Kami dari pengurus pusat menyatakan maaf kepada semua pihak atas kasus ini. Kami kecewa, prihatin, sekaligus menyesali kasus ini. Lebih lanjut, kami serahkan ke penegak hukum. Untuk itu, mari berdoa agar kasus ini tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Pijay, Selasa, 21 November 2017.

Dia menyebut, organisasinya sepakat untuk memberhentikan PDW dari posisinya. Dia berharap, keberlangsungan organisasi dan kepedulian terhadap lingkungan tetap dapat berjalan dengan baik.

"Sesuai rapat, kami memutuskan, sementara fungsi presiden organisasi dijalankan serektaris jenderal, sampai ada proses pemilihan selanjutnya," katanya.

Seluruh pengurus GG di daerah juga diimbau tetap waspada terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. "Tetap jalankan program sesuai rencana di daerah masing-masing," Pijay memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya