Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh berencana untuk menyetop operasional bank konvensional, menyusul disahkannya qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Lantas, bagaimana respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Advertisement
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Nurhaida juga mengaku belum menerima laporan resmi.
"Itu kan proses ya jadi OJK belum bisa memberikan suatu. Kalau sudah masuk ke OJK dokumen baru bisa memberikan suatu pendapat," kata dia di SCBD Sudirman Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana tak mempermasalah hal itu. Menurutnya, konversi dari bank konvensional ke syariah tak akan mengalami kendala.
"Saya kira nggak ada kesulitan meng-convert jadi syariah karena masyarakat sana sebagian besar muslim. Kita nanti akan melihat seperti apa aturan resminya," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, konversi itu tidak akan akan berlangsung lama. Terlebih, bank pembangunan daerah (BPD) Aceh juga sudah menjadi bank syariah."Mungkin, kan sudah banyak. BPD Aceh jadi syariah," tukas dia.
Selanjutnya
Pemprov Aceh diketahui tengah getol mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait Sistem Jaminan Produk Halal.
Meskipun demikian, Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh menjelaskan, tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan memang wajib disediakan untuk melayani nasabah nonsyariah atau nonmuslim.
Abdullah menilai, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia menganut sistem riba. Hal ini bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
"Intinya, bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya. Kami stop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak disetop, yang melayani nasabah non syariah, itu dibutuhkan," imbuhnya seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut ia menuturkan, qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dikonsultasikan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Artinya, hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.
Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).
"Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima," terangnya
Advertisement