Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan modus mobil sebagai gudang berjalan.
Dari jaringan tersebut polisi menyita barang bukti sejumlah 17 kilogram sabu dan 17 ribu butir ekstasi.
Advertisement
"Kita lakukan pemeriksaan ada sejumlah barang (barang bukti) di mobil yang telah dimodifikasi yang selama ini merupakan gudang berjalan untuk kegiatan transaksi," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 26 November 2017.
Suwondo menambahkan, dalam pengungkapan kasus itu polisi mengamankan empat tersangka, yakni AF, HST, MAS dan MLY.
Kasus tersebut, ujar Suwondo, terungkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi 10 kilogram sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Kita terus mendalami lalu kita dengar ada transaksi lagi 1 kilogram sabu. Kami tangkap AF di Kompleks Permata, Karang Tengah, Tangerang pada 17 November lalu dan kita dapatkan 1 kilogram jenis sabu," ujar Suwondo.
Suwondo mengatakan, tersangka AF ditangkap di atas motor Vespa Piagio putih. Saat motor tersebut digeledah polisi menemukan 2 kilogram sabu.
"Lalu kita geledah di motornya ada 2 kilogram sabu. Jadi ada total 3 kilogram sabu yang kita temukan di rumahnya di komplek Permata Tangerang," kata Suwondo.
Dari penangkapan AF tersebut, polisi melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah di Jalan Abdullah 2 Gang Asem, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang dan menangkap perempuan berinisial HST yang merupakan kekasih tersangka AF.
"Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi Kristal putih narkotika jenis methampetamin (Sabu), yang berat seluruhnya 14.000 gram dan 17 bungkus plastik berisi Tablet Narkotika jenis MDMA (Ecstasy), masing-masing bungkus jumlah 1.000 butir, jumlah seluruhnya 17.000 butir," tutur Suwondo.
"Tersangka AF mengambil barang dari tersangka MAS alias Abay di depan Dunkin di Komplek Metro Permata Katang Mulya. MAS modusnya menyimpan barang bukti di mobil Daihatsu Luxio bernopol B 1838 PRI yang sudah dimodifikasi ada lubang kecil untuk menyimpan sabu dan ekstasi," sambungnya.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
MAS pun, ucap Suwondo, ditangkap di rumahnya di Komplek DPA RI, Meruya Sekatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 20 November 2017. Setelah itu pihaknya mengembangkan penyelidikan ke kurir lainnya berinsial MLY empat hari setelah MAS tertangkap yakni pada Jumat lalu 24 November 2017.
"MLY kami tangkap di rumahnya di Belendungan, Benda, Tangerang. Mereka adalah kurir, terakhir kami dapati saldo rekeningnya sebesar 200 juta,"pungkasnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement