Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan Lapangan Silang Monas untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut langkah ini sebagai salah satu pelunasan janji kampanyenya.
"Malam hari ini sebuah janji berhasil dilunaskan pada semua," kata Anies Baswedan dalam acara Tausiah Kebangsaan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (27/11/2017).
Advertisement
Dalam kesempatan ini, Anies juga menceritakan sejarah tentang lapangan Monas. Mulai dari zaman penjajahan Belanda hingga dibangunnya Tugu Monas. Menurut Anies, Lapangan Monas sebenarnya bernama Lapangan Medan Merdeka.
Anies mengatakan Lapangan Medan Merdeka ini sejatinya milik rakyat. Oleh sebab itu, ia mengizinkan kembali lapangan Medan Merdeka digunakan untuk berbagai kegiatan.
"Lapangan ini dari dulu lapangannya rakyat, tempat berkumpulnya rakyat, bukan lapangan yang terisolasi. Ini merupakan milik rakyat," terang Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengajak masyarakat bersyukur atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, terhadap Monas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pergub Monas Direvisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan membuka kembali Monas untuk digunakan sebagai kegiatan masyarakat. Kata dia, perubahan peraturan gubernur (pergub) telah selesai.
"Itu (selesai) Minggu lalu," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).
Anies Baswedan menyatakan, dengan adanya Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang pengelolaan kawasan Monas, objek wisata itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan.
Perubahan itu, kata dia, merevisi Pergub Nomor 160 Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada akhir jabatannya.
"Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas. Mulai pagi, siang, malam banyak atraksi di Monas," papar dia.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, dalam revisi Pergub menambahkan salah satu pasal. Pasal itu yakni kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar yang diselenggarakan di Monas harus seizin gubernur serta rekomendasi Tim.
Dia melanjutkan, tim itu beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, serta tokoh masyarakat.
"Tim itu nantinya akan menilai dan merekomendasikan apakah kegiatan itu diperbolehkan dilaksanakan di Monas atau tidak," jelas Anies Baswedan.
Advertisement