Polisi Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Hingga ke Rumah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ) bakal melakukan razia STNK di jalan raya dan door to door.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Nov 2017, 20:24 WIB
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pemilik mobil atau motor yang memang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Bahkan, untuk mengurangi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Bebas bea hanya pada periode 20 November sampai 20 Desember 2017.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ) bakal melakukan razia STNK. Tidak hanya di jalan raya, tapi juga secara door to door atau ke rumah pemilik kendaraan.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas PMJ, Kombes Pol Halim Pagarra, cara seperti itu (door to door) dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.

"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumah. Daftar hingga alamatnya lengkap, jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Senin (27/11/2017).

Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak. Selain BPRD dan kepolisian, juga mengajak Jasa Raharja dan Bank DKI.

Kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini, memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih. "Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," pungkas Halim.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Membayar pajak kendaraan bermotor memang wajib dilakukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Nah, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, pihak kepolisian memberikan kemudahan dengan cara online.

Seperti dilansir situs NTMC Polri, untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui online ada lima tahap, mulai dari membuka situs e-Samsat, isi data kendaraan, daftar kota tempat pengambilan nota pajak motor online, kemudian proses pembayaran pajak motor online, dan pengambilan nota pajak di Samsat.

Mau tahu lebih detailnya, berikut penjabaran:

1. Buka situs e-Samsat

Langkah awal Anda harus membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Perlu diketahui layanan ini tidak berlaku untuk antarprovinsi. Misalkan, jika Anda tinggal di Surabaya dengan pelat nomor Jakarta, tentu saja tidak bisa menggunakan layanan ini karena hanya melayani kota dalam provinsi tersebut.

2. Isi Data Kendaraan

Jika sudah, Anda hanya perlu mengisi data kendaraan.

- Kota : Pilih kota kendaraan Anda, jika pelat motor Anda Kediri, maka pilih Kediri.

- Samsat : Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor samsat, pilih di samsat mana kendaraan Anda dulu diurus.

- Nopol : Masukkan nopol kendaraan Anda (Nomor Pelat Motor).

- Kode : Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

-Terakhir kemudian klik “Cari”.

Apabila data yang dimasukkan benar maka, langkah selanjutnya masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar dan denda. Misalkan pembayaran tersebut sudah melewati jatuh tempo pembayaran.

Cek kembali data yang telah diisi. Jika seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya keluar kalimat, ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Klik kalimat tersebut.

 


Next

3. Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Sebelum membayar melalui mandiri internet banking, cara bayar pajak motor online harus mengisi form kembali. Perlu diketahui bahwa form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana sobat tinggal.

Berikut di bawah ini beberapa data yang harus Anda masukkan:

- Kota : Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.

- Samsat : Pilih samsat terdekat dengan tempat tinggal

- Bank : Pilih bank apa yang hendak kita gunakan untuk melakukan pembayaran

- Layanan : Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilih internet banking-

- Kode Bayar : Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik Pengajuan “Kode Bayar” yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.

- Apabila sudah selesai nantinya kawan-kawan akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.

4. Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Selanjutnya membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:

- Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat yang sesuai dengan tempat tinggal sobat.

- Selain itu, selalu ingat untuk memasukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah sobat dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.

- Kemudian klik ‘Lanjutkan” guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa sobat telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.

- Print out bukti pembayaran tersebut yang nantinya sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Maka dari itu, dalam cara bayar pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.

5. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Perlu dicatat, setelah membayar pajak motor online, maka selanjutnya Anda harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah daftarkan di awal proses pembayaran sebelumnya.

Anda juga harus membawa bukti pembayaran, KTP dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya