DJP Telusuri 96 WNI yang Masuk Daftar Paradise Papers

DJP menelusuri data kepatuhan pajak 96 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam dokumen Paradise Papers

oleh Septian Deny diperbarui 27 Nov 2017, 19:00 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Rapimnas di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (7/11). Rapat tersebut membahas evalusi dana penerimaan pajak, dan berbagai langkah kebijakan, serta strategi untuk ke depannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, ada sekitar 96 warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Paradise Papers. Saat ini, DJP terus menelusuri kepatuhan pajak para WNI tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari data Paradise Papers untuk kurun waktu 2015-2016, pihaknya menemukan ada 96 WNI yang masuk dalam daftar tersebut.

"(Kasus transfer dana) Standard Chartered kita lakukan terus (penelurusan), termasuk yang Paradise Papers. Dua-duanya kita lakukan. Progress-nya yang dari Paradise Papers datanya 2015-2016, ada 96 WP yang terkait dengan Indonesia," ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menyatakan, dari 96 WNI tersebut, 64 WNI di antaranya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di 2016. Selain itu, 62 orang di antaranya juga telah ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

‎"Dari 96 orang ini, di 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT Tahunan. Dari 96 orang ini, 62 sudah ikut tax amnesty, jadi sebagian tidak ikut tax amnesty," jelas dia.

Menurut Yon, pada awal dokumen tersebut terungkap, hanya ada sekitar 8-9 WNI yang masuk daftar ini. Namun saat ini, jumlah WNI tersebut meningkat menjadi 96 orang.

"Cuma memang, mau Standard Chartered, Panama, Paradise Papers, semua kita proses dan review ulang. Karena di Paradise Papers kan hanya nama, kita perlu cari sumber data lain yang menunjukkan si A ada nama di Paradise, terus dia sudah ikut tax amnesty atau belum. Terus asetnya apa kita cari sumber lagi. Jadi prosesnya kita lakukan terus menerus. sehingga nanti akan kita teliti apa dari asetnya sudah dilaporkan di SPT dan kalau sudah ikut tax amnesty," tandas Yon. 

Tonton Video Pilihan Ini


Sandiaga: Saya Belum Baca Laporan Paradise Papers

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah melaporkan seluruh aset yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ada harta yang disembunyikan dari KPK sehingga ia tak bereaksi apa pun, meskipun namanya dikabarkan masuk dalam dokumen Paradise Papers.

"Semua aset yang saya miliki sudah ter-disclose di laporan terakhir 31 Oktober 2017 di KPK. Semua terang benderang dan kita pastikan bahwa full disclosure sama transparansi jadi komitmen," kata dia di sela-sela kunjungannya di Lippo Mall Kemang Jakarta dalam acara 7th Indonesia Pearl Festival (IPF), Selasa (7/11/2017).

Dikutip dari TEMPO, Sandiaga pernah memiliki saham di perusahaan offshore yang tercatat dalam Paradise Papers yakni N.T.I Resources. Ketika ditanya apakah sudah melepas saham tersebut, Sandiaga hanya mengatakan belum membaca laporan Paradise Papers.

"Saya belum baca itu laporannya, kalau misalnya ada mohon kirim ke kita aja. Karena sampai sekarang belum ada," ujar dia.

Untuk diketahui, Paradise Papers merupakan dokumen keuangan yang memuat 13,4 juta dokumen. Dokumen tersebut memuat informasi terkait orang-orang kaya yang investasi ke luar negeri terutama di tempat surga pajak.

Dokumen-dokumen itu didapatkan oleh surat kabar Jerman Suddeutsche Zeitung. Kemudian dilanjutkan investigasi oleh International Consortium of Investigate Journalist (ICIJ).

Dari investigasi itu, terdapat sejumlah tokoh di Indonesia. Salah satunya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya