Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan untuk Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Aziz enggan mengungkap keterangannya kepada penyidik yang dapat meringankan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka, makanya saya hadir pada sore ini," jelas Aziz di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Advertisement
Saat ditanya awak media apa saja pernyataannya yang dapat meringankan Novanto dari jeratan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, anggota Komisi III DPR itu enggan menjawabnya. Dia meminta para awak media untuk menanyakan langsung ke penyidik.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik, silakan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," ucap Aziz.
Selain Aziz, Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Maman Abdurrahman juga rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi meringankan Setya Novanto. Maman mengatakan, dirinya menjelaskan soal hubungan Setya Novanto dengan kasus e-KTP.
"Jadi yang bisa saya sampaikan adalah terkait komunikasi saya selama kurang lebih 5-6 bulan ini dengan Pak Setya Novanto, selama kasus e-KTP ini muncul. Jadi yang saya sampaikan seperti itu," kata Maman.
Kepada penyidik, dia menuturkan bahwa Setya Novanto pernah menyampaikan kepada dirinya, terkait ketidakterlibatan dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia juga mengungkapkan alasan dirinya mau diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Ketua DPR itu. Dia mengaku karena dimintai langsung oleh Novanto.
"Saya sebagai adik sekaligus kader berkewajiban juga untuk meringankan beban yang ada pada Beliau. Jadi saya rasa sebagai manusia, umat Islam wajib hukumnya untuk ringankan beban yang dialami Pak Setya Novanto," pungkas Maman.
Saksi dan Ahli
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP.
Unsur saksi tersebut, menurut Febri, seluruhnya adalah politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus partai Golkar. Sedangkan unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.
Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setnov didasari oleh Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement