Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya sudah buat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekitar empat bulan lalu. Akan tetapi, hingga kini saya belum menerima fisik kartu NPWP tersebut. Saat ini saya sudah pindah ke Jakarta Selatan. Yang jadi pertanyaan, apakah saya bisa melakukan pencetakan di kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan?
Terimakasih,
ayenruthxxxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Yth. Saudara Ayen Ruth Barus,
Saudara dapat melakukan pencetakan kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan dengan mengisi formulir permohonan cetak ulang di KPP dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti penerimaan pendaftaran NPWP di KPP terdaftar. Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: