Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tengah menelisik dugaan korupsi atas proyek reklamasi di teluk Jakarta. Khususnya di pulau C dan D.
Menurut Pakar hukum Supardji, ada baiknya polisi segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Sebab dengan begitu, kelangsungan proyek reklamasi dapat segera ditentukan.
Advertisement
"Percepat proses penyelidikan itu untuk menentukan status hukumnya, apakah ada pidananya dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Siapa tahu dalam proses perizinan dulu ada unsur gratifikasi atau korupsi," kata Supardji dalam seminar yang bertema Kajian Ilmiah Kelayakan Pemanfaatan dan Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Pulau C dan D Untuk Warga di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Senin (27/11/2017).
Supardji melanjutkan, setelah adanya kepastian hukum, pihak Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil keputusan dengan cepat. Dia mengimbau agar nantinya Pemprov DKI Jakarta bisa membuka dan memulai negosiasi baru dengan pengembang yang intinya harus menguntungkan rakyat.
"Harus ada upaya sungguh-sungguh apakah ada amandemen atau negosiasi baru. Selama masih ada belum aturan baru, perjanjian lama masih berlaku dan harus dijunjung tinggi oleh Pemprov DKI Jakarta yang membuat perjanjian pada waktu itu," beber Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu.
Sementara Direktur Eksekutif Human Studies Institute Anggota Ikatan Geografi Indonesia (IGI) Rasminto mengatakan, pemprov DKI Jakarta harus benar-benar mengkaji secara mendalam atas dampak ekonomis jika reklamasi pulau C dan D dibatalkan.
"Kita melihat dampak keekonomisan, termasuk ketika pulau Reklamasi ini batalkan dan ini juga perlu dikaji," kata dia.
Jakarta Butuh Reklamasi
Menurut dia, Jakarta memang butuh reklamasi. Apalagi Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini berjanji memberikan rumah dengan DP 0 persen bagi warga Jakarta. Reklamasi pulau C dan D bisa dijadikan lahan atau area pembangunan rumah tersebut.
"Jakarta membutuhkan reklamasi karena ini bagian dari bagaimana nanti merealisasikan janji gubernur dan wakil gubernur tentang rumah DP 0 persen, mau dikemanakan. Kalau kita liat secara realitasnya, ini menjadi alternatif untuk lahan rumah DP 0 persen," beber anggota perkumpulan Peneliti Pendidikan dan Manajemen Lingkungan Hidup (P3ML) itu.
Sementara terkait nasib nelayan, kata dia, kawasan reklamasi bukan zona utama untuk menangkap ikan. Kawasan menangkap ikan berada di kepulauan seribu.
"Secara cemaran lingkungan, ikan-ikan di area reklamasi sudah tercemar dan membahayakan bagi masyarkat yang konsumsi. Kalau di luar area reklamasi masih bisa dikonsumsi," ujar Rasminto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement