Holding BUMN Tambang Harus Transparan

Tiga perusahaan BUMN akan menjadi anggota holding.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Nov 2017, 10:41 WIB
Tambang batu bara di Kalimantan (Foto: Saeroni Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pembentukan induk usaha (holding) BUMN tambang menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Ada yang mendukung, ada pula yang mengkritisi.

Mantan Dirut PT Timah (Persero) Tbk, Erry Riyana Hardjapamekas, menyepakati konsep holding BUMN industri pertambangan mengingat manfaatnya yang sangat besar banyak pihak, seperti masyarakat Indonesia.

“Secara prinsip saya sepakat dengan konsep holding-isasi asalkan ada transparansi, tidak melanggar hukum, dan tidak melepaskan kontrol dari negara. Secara konsep holding ini bagus dan positif terutama kalau kita mau menuju pada hilirisasi perusahaan tambang,” jelas Erry kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Erry mengungkapkan, banyak sekali keuntungan yang dapat diambil dari keberadaan holding tambang ini. Keuntungannya termasuk optimasi sinergi, misalnya logistik, pemasaran, operation maintenance.

Holding bisa dipakai untuk melaksanakan mekanisme saling silang. Saat harga timah turun, yang memproduksi nikel bisa membantu. Saat batu bara turun, yang produksi timah bisa bantu.

Ia mencontohkan keuntungan secara korporasi dari kehadiran holding ini misalnya seperti PT Timah Tbk yang memiliki kantor perwakilan di London untuk mengurusi bisnis di kawasan Eropa dan Amerika Utara atau PT Aneka Tambang Tbk yang memiliki kantor perwakilan di Jepang.

Perusahaan-perusahaan anggota lainnya bisa mengoptimasi hal tersebut untuk bisnis mereka.

“Selain itu, leverage tiga perusahaan apabila disatukan dalam satu holding, pasti membuat perusahaan cukup kuat untuk menarik modal dan ekspansi bagi anak-anak usahanya,” lanjut Erry.

Akan tetapi, Erry mengingatkan agar holding ini ke depannya menjunjung transparansi, tidak melanggar hukum, dan mengikuti semua aturan yang berlaku, terutama merujuk pada UU Pasar Modal dan BUMN. Sebab, ketiga perusahaan yang menjadi anggota holding adalah perusahaan terbuka.

Erry juga tidak mengkhawatirkan tentang berkurangnya peran DPR dalam mengawasi tiga perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding.

“Enggaklah. Itu teknis dan tidak usah khawatir. Saya malah lebih mengkhawatirkan Freeport karena melibatkan pemda. Lebih enak kalau Freeport itu perusahaan terbuka, lebih enak dan lebih transparan,” kata Erry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Tiru Negara Tetangga

M Faiz Aziz dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No 21 P/HUM/2017, PP 72/2016 tidak bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU N0 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Menurut MA kan tidak ada masalah di sana. Jadi, lebih baik kita kawal dan monitor saja bagaimana holding tambang ini nanti,” jelas dia.

Anggota DPR dari Komisi VI, Bambang Haryo, berpendapat bahwa sebelum memutuskan untuk membentuk holding, ada baiknya dilakukan analisis terlebih dahulu dan jangan terlalu terburu-buru.

“Jika pemerintah belum memberikan penjelasan yang jelas, DPR akan terus bersuara karena ini adalah perusahaan negara, perusahaan rakyat. Jadi, kami mewakili rakyat dan membela kepentingan rakyat,” kata Bambang.

Menurut Bambang, DPR khawatir holding ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindar dari kewenangan yang harus dilakukan DPR dalam tugas pengawasan.

Hal sama disampaikan ekonom UI, Faisal Basri. Faisal mengingatkan semua pihak untuk mencermati holding BUMN. Sebab, ia melihat pemerintah ingin meniru holding negara tetangga, yakni Khazanah dan Temasek.

“Ini tidak sama dengan di negara kita. Ada 115 BUMN mulai dari penangkapan ikan sampai pesawat terbang. Karakter mereka berbeda, sejarah berbeda, kok solusinya satu resep, pakai holding. Ya, ini enggak bener,” kata Faisal.

Saat ini, menurutnya, muncul kecurigaan di publik bahwa anak perusahaan (anggota holding) tidak akan menjadi perusahaan BUMN lagi. Kecurigaan lainnya adalah lepasnya pengawasan DPR dan Kementerian Keuangan terhadap tiga BUMN tambang anggota holding.

Namun, ia berharap jika memang semua ini harus terjadi, harus dilakukan kajian secara sungguh-sungguh tentang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya