Liputan6.com, Jakarta Badan Intelijen Negara (BIN) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017) pada hari ini, Selasa (28/11/2017). Sebanyak 159 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 BIN dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.
Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi pada 27 November 2017, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BIN adalah yang diberi keterangan lulus (L dan L-1) pada kolom keterangan.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca Juga
Advertisement
Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi BIN, bin.go.id, tercatat sebanyak 159 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 BIN. Nantinya, ke-159 orang tersebut akan menempati 11 formasi jabatan yang telah disediakan.
Adapun rincian tiap formasinya, yaitu 1 orang formasi jabatan Teknisi Listrik dan Jaringan, 3 orang formasi jabatan Teknisi Elektronik, 1 orang formasi jabatan Penyusun Program dan Anggaran, 5 orang formasi jabatan Pengolah Data Intelijen, 5 orang formasi jabatan Pengadministrasi Senjata Api dan Amunisi.
Lalu, 1 orang formasi jabatan Analis Laporan Hasil Pengawasan, 3 orang formasi jabatan Analis Kebutuhan Logistik Intelijen, 33 orang formasi jabatan Analis Intelijen, 13 orang formasi jabatan Analis Bahan Keterangan, 1 orang formasi jabatan Analis Laporan Hasil Pengawasan, serta 93 orang formasi jabatan Analis Bahan Keterangan.
Selanjutnya
Nantinya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BIN dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 BIN dapat melakukan registrasi ulang pada Selasa, 5 Desember 2017 pukul 08.00 WIB di Gedung Pertemuan Soekarno-Hatta, Badan Intelijen Negara.
Pada saat pemberkasan nanti, bagi para peserta pria diwajibkan untuk mengenakan baju warna putih polos lengan panjang, celana panjang warna hitam berbahan kain (bukan jeans), dan sepatu pantofel warna hitam.
Sedangkan bagi para peserta wanita, diwajibkan mengenakan baju warna putih polos lengan panjang, celana panjang/rok warna hitam berbahan kain (bukan jeans), dan sepatu pantofel warna hitam.
Selain itu, para peserta juga diharuskan untuk membawa kertas folio bergaris, papan jalan, alat tulis (ballpoint tinta warna hitam, pensil, dan lain-lain), serta materai Rp 6.000 sebanyak 6 lembar.
Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 BIN, dapat dicek secara langsung di situs resmi BIN di sini
Advertisement
Daftar Kelengkapan Syarat Administrasi
Saat resgitrasi ulang nanti, para peserta diharapkan untuk membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan terakhir yang dilamar (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
2. Ijazah dan/atau transkrip nilai akademik pendidikan sebelumnya, yaitu SD, SLTP, SLTA, dan/atau S1 (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup dan dua lembar Surat Pernyataan (disediakan Panitia);
4. Surat lamaran sesuai format terlampir yang ditulis menggunakan tulisan dengan bertinta hitam pada kertas folio bergaris dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000;
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku/Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotocopy);
6. Akta Kelahiran peserta (asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotocopy);
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polsek setempat yang mencantumkan rumus sidik jari, dengan masa berlaku minimal sampai dengan Januari 2018 (asli dan 3lembar fotocopy yang telah dilegalisir);
Selanjutnya
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Pemerintah (bukan dari Puskesmas) yang masih berlaku dan ditandatangani oleh Dokter (asli dan 3 lembar fotocopy yang dilegalsir);
9. Pas foto (dicetak di atas kertas foto) berlatar belakang merah dengan ditulis nama dan tanggal lahir di balik foto, dengan ukuran 2x3 cm, 3x4 cm, dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 12 lembar;
10. Seluruh kelengkapan dokumen pemberkasan dimasukkan ke dalam stopmap, dengan ketentuan:
- Warna biru untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D3;
- Warna kuning untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S1; dan
- Warna merah untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S2.
Tuliskan pada stopmap tersebut meliputi: nama, tempat tanggal lahir, jabatan yang dilamar, program studi pada pendidikan terakhir, nomor telepon yang mudah dihubungi, dan email.
11. Ketentuan lain-lain:
- Penulisan nama dan tempat tanggal lahir dalam seluruh persyaratan, harus sama/sesuai dengan penulisan pada ijazah terakhir untuk melamar;
- Penulisan alamat tempat tinggal dalam SKCK dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani harus sama/sesuai dengan penulisan alamat pada KTP.
Advertisement
Catatan tambahan
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan pemberkasan menjadi tanggungan masing-masing peserta.
- Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.
- Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS BIN TA 2017 dan harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 secara langsung kepada Panitia Seleksi CPNS BIN TA 2017.
- Hanya pelamar yang dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusa yang bersangkutan.
- Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan seleksi CPNS BIN TA 2017 serta apabila terbukti melanggar ketentuan dimaksud, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Keputusan Panitia Seleksi CPNS BIN TA 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi pelamar yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen pemberkasan, dapat mengubungi Panitia Seleksi melalui telepon 021-79179626/27 (pada hari dan jam kerja).
- Seluruh dokumen persyaratan (kecuali ijazah dan KTP asli), menjadi milik BIN dan tidak dapat dikembalikan.