Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting hari ini. Jonru diserahkan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Advertisement
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, proses penyidikan di kepolisian dinyatakan selesai.
"Berkasnya sudah lengkap," kata Adi.
Polisi mempercepat pelengkapan berkas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jonru.
Alasan gugatan hukum Jonru Ginting tak dikabulkan karena hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menilai, proses penyidikan termasuk soal penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur hukum.
Ditahan Sejak 30 September
Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari Muannas Alaidid. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement