Saksi: Kotoran di Celana Dalam Kim Jong-nam Jadi Bukti Racun VX

Saksi juga menyatakan bahwa pupil mata korban mengalami kontraksi atau pengerutan, indikasi keracunan VX

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 28 Nov 2017, 15:00 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti dan Doan Thi Huong melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni kakak tiri pemimpin Korut itu. (MOHD RASFAN/AFP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang dokter Malaysia yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam -- adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un -- menyampaikan kesaksikan baru.

Kesaksian itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Senin 27 November 2017.

Nurliza Abdullah, salah satu dokter pemerintah Malaysia yang ditugaskan untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban bersaksi, telah menemukan feses dalam jumlah yang cukup banyak di celana dalam Kim Jong-nam.

Saksi juga menyatakan bahwa pupil mata korban mengalami kontraksi atau pengerutan.

Kedua temuan itu, menurut simpulan Nurliza, adalah tanda yang identik ditemukan pada individu yang mengalami keracunan VX. Demikian seperti dikutip dari Associated Press, Selasa (28/11/2017).

"Berdasarkan hasil autopsi dan analisis laboratorium, penyebab kematian adalah keracunan VX dalam jumlah yang akut," kata Nurliza.

Pernyataan itu serupa dengan kesaksian yang disampaikan oleh salah satu rekannya di awal persidangan pada hari yang sama.

Nurliza Abdullah melanjutkan, pemeriksaan dan analisis post-mortem (autopsi) saja tidak cukup untuk dijadikan bukti komprehensif yang mampu mengonfirmasi bahwa penyebab kematian korban adalah racun VX semata.

Sang dokter menjelaskan, meski ia sebelumnya menyimpulkan bahwa 'penyebab kematian adalah keracunan VX dalam jumlah yang akut', simpulan itu didasari atas hasil tes yang dilakukan oleh analis kimia yang menemukan jejak agen saraf di wajah dan tubuh Kim Jong-nam.


Sidang Senin Berlangsung Singkat

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan terdakwa Doan Thi Huong (Vietnam) dan Siti Aisyah (Indonesia) pada Senin 27 November kemarin berlangsung singkat, karena saksi dari pihak jaksa yang seharusnya hadir pada hari itu tak siap untuk muncul di meja hijau.

Pengadilan Malaysia mendakwa Doan Thi dan Siti Aisyah atas kasus pembunuhan. Keduanya diduga mengusapkan racun VX pada wajah Kim Jong-nam yang menyebabkan kakak tiri Kim Jong-un itu tewas.

Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut. Mereka memang belum memberi kesaksian di persidangan. Namun dalam keterangan pembelaan, keduanya mengaku telah ditipu oleh para agen Korea Utara yang mengelabui mereka dengan kedok program reality show.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya