Liputan6.com, Jakarta Rencana Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif di sembilan ruas jalan tol di berbagai tempat di Indonesia menuai beragam tanggapan. Sebagian besar pengguna jalan tol keberatan karena pelayanan BPJT dianggap belum maksimal.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (28/11/2017), kenaikkan tarif dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Advertisement
Di dalam aturan menyebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Kebijakan BPJT juga megacu pada delapan indikator, di antaranya kondisi jalan, aksessibilitas, hingga lingkungan dan tempat istirahat.
Namun kebijakan ini tidak mendapat respons positif masyarakat. Kemacetan yang terjadi di dalam ruas jalan tol menegaskan BPJT belum maksimal memberi pelayanan kepada pengguna tol.
Sembilan ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif di antaranya di Bali, Sumatera Utara, dalam kota Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Makassar.
Sebelumnya, ada empat ruas tol yang telah ebih dulu mengalami kenaikan tarif. Besaran kenaikan antara 6 hingga 12 persen, tergantung laju inflasi dalam 2 tahun terakhir.
Baca Juga
VIDEO: Skincare Abal-Abal! Tren Kecantikan atau Penipuan? Waspada Bahaya di Balik Produk Murah
VIDEO: Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Resmi Ditahan! Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Saksikan Sinetron My Heart Episode Jumat 15 November 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya