Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017).
Jonru Ginting terlihat mengenakan kaus biru tua bertuliskan #SaveYourIndonesiafromAbuBakr/AishaHaters.
Advertisement
Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dari dalam mobil, Jonru sempat meneriakkan, "Terus berjuang! Terus berjuang pantang menyerah."
Selain itu ia juga mengaku telah dizalimi dan akan menempuh upaya hukum secara maksimal.
"Saya yakin semua sudah pada tahu. Ya kita usaha semaksimal mungkin," kata Jonru singkat.
Kanit 1 Cyber Kompol Telly Alvin menyampaikan, bahwa berkas penyidikan Jonru sudah lengkap.
"Dari Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan P21, bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin 24 November 2017," ujar Alvin.
Beberapa barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi meliputi beberapa barang pribadi milik Jonru Ginting.
Ditahan Sejak 30 September
"Barang bukti yang pertama ada laptop, handphone, ada flasdisk, ada hardisk juga. Akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," terang Telly.
Jonru Ginting dietapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
"Pasal 28 ayat 2, pada 25 UU ITE, Pasal 156 KUHP dan Pasal Diskriminasi Ras, Suku dan Agama," jelas Alvin. (Andri Setiawan)
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement