TKI di Arab Saudi yang Lolos dari Hukuman Mati Akan Segera Bebas

WNI asal Cirebon itu akan segera menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 28 Nov 2017, 18:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati (dokumen Liputan6.com)

Liputan6.com, Jeddah - Setelah lebih dari delapan tahun mendekam di penjara, Mahkamah Jazaiyah Provinsi Tabuk, Arab Saudi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Masamah binti Raswa Sanusi. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang hak umum pada 22 November 2017.

Mengingat Masamah telah mendekam selama delapan tahun sebelum vonis dijatuhkan, maka WNI asal Cirebon itu akan segera menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.

Dalam amar putusannya pada 22 November, Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Latif Abdullah Al Sinan dengan suara mayoritas juga memutuskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh Masamah adalah sebuah ketidaksengajaan.

"Masamah dapat segera bebas karena telah menjalani hukuman melebihi dari vonis hakim," tulis rilis dari KJRI Jeddah yang diterima oleh Liputan6.com pada Selasa (28/11/2017).

"Kami akan segera ke Penjara Tabuk untuk menindaklanjuti proses pembebasan Masamah termasuk kepulangannya ke Tanah Air," tambah Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang mendampingi persidangan Masamah pada 22 November lalu, seperti dikutip dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah memproyeksikan, Masamah akan kembali ke Indonesia awal bulan mendatang.

"Kalau proses administratif dan urusan dokumen pembebasannya lancar, paling cepat kami pulangkan pekan pertama Desember 2017," kata Umar kepada Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa 28 November 2017.

Masamah Dimaafkan Keluarga Korban

Pada 2009, Masamah diketahui menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan. Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.

Namun, pada 13 Maret 2017, yang dijadwalkan sebagai sidang pembacaan dan penetapan vonis, hakim justru memutuskan untuk mempertimbangkan penggalian fakta kasus secara lebih mendalam.

Masamah sendiri sedari awal membantah dakwaan membunuh anak majikannya.

Masamah Sanusi (dokumen KJRI Jeddah)

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (korban). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan pada 13 Maret 2017.

Namun, pada akhir persidangan 13 Maret 2017 lalu, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.

"'Tanazaltu laha liwajhillah' (aku memaafkannya karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, hakim Arab Saudi menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.

Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sama sekali. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

"Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu," kata Rahmat Aming yang ikut mendampingi sidang 13 Maret 2017 itu.


Sudah 3 TKI Terbebas dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi

Dengan bebasnya Masamah, di tahun 2017 ini KJRI Jeddah telah membebaskan 3 orang WNI dari hukuman mati atau pidana berat lainnya, satu dari Cirebon dan dua lainnya dari Banjarmasin.

"KJRI Jeddah tak kenal lelah dalam memberikan perlindungan kepada WNI meskipun harus menghadapi tantangan waktu dan proses hukum yang lama," kata Konsuler Jenderal RI di Jeddah, M Hery Saripudin, seperti dikutip dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima Liputan6.com, Selasa 28 November 2017.

Sang konjen juga menjelaskan bahwa KJRI Jeddah masih menangani beberapa kasus high profile yang melibatkan WNI baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Dalam setiap kesempatan, KJRI Jeddah bersama Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI serta pemangku kepentingan lainnya di Indonesia terus bersinergi dalam penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

Sinergi itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan WNI di luar negeri.

Sebagai langkah preventif, para pemangku kepentingan RI juga menggelar kegiatan yang dilakukan bersama, meliputi public awareness campaign atau penyuluhan publik di daerah-daerah kantong TKI berasal mengenai hukum, budaya dan adat istiadat negara setempat.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya